Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
BeritaPendidikan

Darmawangsyah Muin Sosialisasi Perda Tentang Pendidikan

×

Darmawangsyah Muin Sosialisasi Perda Tentang Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Gowa – Sebanyak 85 Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Sosialisasi Peraturan daerah mulai 29 sampai 31 Januari 2021, tak terkecuali wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Ir. Darmawangsyah Muin, M.Si yang melaksanakan sosialisasi perda di dua tempat atau titik berbeda di Wilayah Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa.

Kegiatan sosper yang dilaksanakan Pada hari Sabtu 30 Januari 2021 tersebut dipandu oleh Muhammad Idris Rate yang bertindak selaku moderator dan dihadiri kurang lebih 200 orang yang dimana peserta didominasi kaum perempuan atau Ibu-Ibu.

Example 300x600

Dalam kegiatan sosialisai perda ini Darmawangsyah Muin mensosialisaikan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang penyelengraan Pendidikan Menengah dan Perda nomor 2 tahun 2017 tentang wajib belajar pendidikan menengah dengan menghadirkan Akademisi sebagai narasumber masing-masing Dr. Azhar Aljurida dan Dr. Amal Akbar serta Renny Putri Harapan Rasyid.

Baca Juga :  Dugaan Markup Anggaran Kepala Desa Rappoala Dan Tim Pelaksana Kegiatan Ta 2023/2024, Terancam Dipidanakan 

“Sosper ini merupakan bagian dari fungsi kedewanan dimana selain fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan maka Anggota DPRD juga mempunyai fungsi Legislasi dimana salahsatunya adalah membuat peraturan Daerah atau Perda untuk anggota DPR daerah dan agar masyarakat dapat mengetahui produk hukum yang telah dilahirkan DPRD bersama pemerintah maka perlu dilakukan sosialiasi seperti apa yang hari ini kita lakukan,” kata Darmawansyah Muin” saat sosialisasi.

Baca Juga :  Sudah Jadi Bangunannya, Baru Urus PBG, Sudin CKTRP Jakarta Utara Diduga Tertidur

Lebih lanjut, kata Darmawansyah adapun terkait muatan dua perda yang disosialisasikan terkait pendidikan dimana pada perda nomor tahun 2016 tersebut diatur akan mekanisme penyelanggaraan pendidikan menengah sehingga siswa siswi yang merupakan penduduk Sulawesi selatan berhak mendapatkan pendidikan gratis yang berkualitas sedangkan perda nomor 2 tahun 2017 mengatur tentang kewajiban setiap pelajar menempuh pendidikan hingga ketingkat SLTA atau SMA/SMK.

Editor:Arif

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600