Faktual.net, Gowa, Sulawesi Selatan – Aparat gabungan mengambil tindakan tegas terhadap lokasi yang diduga menjadi arena praktik perjudian sabung ayam di Borong Rappo, Desa Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Dandim 1409/Gowa turun dalam penertiban tersebut bersama Pasi Intel Kodim 1409/Gowa, Danramil Bontomarannu, serta Kapolsek Bontomarannu.
Tak sekadar membubarkan aktivitas di lokasi, aparat melakukan pembongkaran terhadap fasilitas yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam. Setelah penertiban, bangunan dan sarana arena tersebut dibongkar hingga rata dengan tanah.
Langkah tegas ini menjadi pesan keras bahwa lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat perjudian tidak boleh dibiarkan tumbuh dan beroperasi di tengah masyarakat.
Keberadaan arena sabung ayam yang disertai praktik perjudian bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, gangguan keamanan dan ketertiban, serta memicu berbagai persoalan sosial lainnya.
Kehadiran unsur TNI dan Polri dalam penertiban tersebut sekaligus menunjukkan sinergitas aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Kecamatan Bontomarannu.
Arena Dibongkar, Jangan Sampai Muncul Lagi
Penertiban ini diharapkan tidak berhenti pada pembongkaran lokasi. Pengawasan lanjutan diperlukan agar arena serupa tidak kembali berdiri atau berpindah ke lokasi lain.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya lokasi yang diduga digunakan untuk perjudian maupun aktivitas lain yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
Tindakan tegas di Borong Rappo menjadi peringatan: jangan beri ruang bagi praktik perjudian di Kabupaten Gowa. Hari ini dibubarkan, arenanya dibongkar, dan lokasinya diratakan dengan tanah.
Reporter: Saenal Abidin














