faktual.net,Bantaeng,Sulsel — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan terkait pengelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan serius.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 36.B/T/LHP/DJPKN-VI.MKS/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026, BPK mengungkap persoalan pada Belanja Bimbingan Teknis (Bimtek) sebesar Rp2.543.263.140,00 serta kekurangan volume pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp384.189.909,42.
Total nilai yang direkomendasikan untuk diproses dan disetorkan ke Kas Daerah mencapai Rp2.927.453.049,42.
Temuan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan administrasi atau sekadar kewajiban mengembalikan uang ke Kas Daerah. FKR menilai tindak lanjut harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk memastikan ada atau tidaknya pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Bukan Sekadar Mengembalikan Uang
Ketua Eksekutif Pusat Federasi Keadilan Rakyat (FKR), Asrianto Indarjaya, menegaskan bahwa pengembalian uang daerah memang penting, tetapi tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan apabila dalam proses pemeriksaan lebih lanjut ditemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.
“Kami mendesak agar nilai yang menjadi rekomendasi BPK segera diproses dan dikembalikan ke Kas Daerah sesuai ketentuan. Tetapi persoalannya jangan berhenti hanya pada pengembalian uang. Jika dalam proses pemeriksaan atau penelusuran lebih lanjut ditemukan adanya pelanggaran dan pihak yang terbukti bertanggung jawab, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan hukum,” tegas Asrianto.
Menurutnya, temuan BPK harus ditindaklanjuti secara objektif. Pihak yang memang hanya melakukan kesalahan administratif harus diproses sesuai mekanisme administrasi. Namun apabila kemudian ditemukan bukti adanya perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum dan tidak menuduh siapa pun. Tetapi jangan pula sampai pengembalian uang kemudian dianggap otomatis menghapus persoalan. Kalau memang ada unsur pelanggaran hukum yang terbukti, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan,” ujarnya.y
BPK Temukan Persoalan Bimtek dan Pekerjaan Fisik
Pada belanja Bimtek, BPK menemukan sejumlah persoalan, antara lain satuan biaya yang tidak diatur dalam Peraturan Bupati terkait Standar Harga Satuan, reviu RAB yang belum memadai oleh PPK, serta persoalan dalam pelaksanaan swakelola dan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Sementara pada belanja modal, BPK menemukan 25 paket pekerjaan mengalami kekurangan volume, sehingga terdapat pembayaran yang melebihi prestasi fisik pekerjaan sebesar Rp384.189.909,42.
BPK juga mencatat bahwa persoalan Belanja Modal Gedung dan Bangunan tersebut berkaitan dengan permasalahan pada tahun sebelumnya yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti.
FKR Minta Tindak Lanjut Transparan
FKR mendesak Pemerintah Kabupaten Bantaeng dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut seluruh rekomendasi BPK.
Termasuk menjelaskan berapa nilai yang telah dikembalikan ke Kas Daerah, siapa pihak yang melakukan pengembalian, serta bagaimana penyelesaian terhadap 25 paket pekerjaan yang mengalami kekurangan volume.
FKR juga meminta aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum melakukan penelusuran apabila dalam tindak lanjut pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran yang memerlukan proses lebih lanjut.
“Kami meminta semuanya terang. Kalau cukup diselesaikan secara administratif, selesaikan sesuai aturan. Kalau ada kewajiban pengembalian, segera kembalikan ke Kas Daerah. Tetapi jika berdasarkan bukti dan proses pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka jangan berhenti pada pengembalian uang. Pihak yang terbukti harus diproses dan ditindak tegas sesuai hukum,” kata Asrianto.
Ia menegaskan, sikap FKR bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong agar penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Uang yang dikelola pemerintah adalah uang masyarakat. Karena itu, setiap persoalan harus diselesaikan secara tuntas. Ada pengembalian kerugian daerah, ada pertanggungjawaban administratif, dan apabila ditemukan pelanggaran hukum yang terbukti, harus ada konsekuensi hukum.
Jangan sampai masyarakat hanya melihat angka hampir Rp3 miliar, tetapi tidak pernah mengetahui bagaimana penyelesaiannya,” pungkas Asrianto.
Reporter: Pupung













