Faktual.net – Bogor, 20 Agustus 2026 — Sengketa tanah dengan nomor perkara 88/Pdt.G/2026/PN Bgr kian menimbulkan banyak tanda tanya saat digelar sidang di Pengadilan Negeri Bogor. Di satu sisi berdiri ahli waris pemegang SHM No. 4260 hasil PTSL 2019 yang sah secara negara, di sisi lain penggugat H. Abdul Aziz mendasarkan klaim pada AJB No. 54 yang ternyata TIDAK DAPAT DITEMUKAN maupun diverifikasi di Kecamatan terkait.
Belum selesai itu, muncul plang serta kehadiran Satreskrim Polresta Bogor di lokasi tanah yang masih berstatus sengketa — memicu tudingan pelanggaran asas hukum sekaligus isu soal “dekengan kuat” yang mencuat ke permukaan.
Ujang Suprapto yang mewakili ahli waris (Sumiati, Sugiarti, Taufik Rahman, Edi Rianto) menjelaskan pokok persoalan secara gamblang: “Kami pegang SHM sah terbit lewat PTSL tahun 2019. Beliau menggugat pakai AJB No. 54 — tapi saat dicek ke Kecamatan Tanah Sareal maupun Kemang, berkasnya tidak ada, tidak tercatat, tidak bisa diverifikasi keberadaannya.
Kalau dasarnya tak jelas, bagaimana bisa diajukan gugatan ke pengadilan?” ujarnya pada Sidang di PN Bogor, Kamis, (20/8/2026).
Kisah lama pun terungkap: “Dulu memang disebut‑sebut orang tua kami pernah bertransaksi dengan keluarganya — tapi sampai detik ini tak pernah sekalipun ditunjukkan bukti nyata transaksi itu. Yang muncul malah AJB yang berkasnya hilang/tak terdaftar begitu saja,” tambah Ujang.
Ia juga soroti ketidaksesuaian data teknis: “Pihak lawan juga tunjukkan sertifikat, tapi lihatlah titik koordinatnya — lokasinya BERBEDA dengan tanah yang kami miliki! Mohon Majelis Hakim periksa fakta lapangan secara jujur dan teliti,” ujarnya.
Persoalan makin memanas karena tindakan yang dianggap mendahului putusan hakim: “Tanah ini masih dalam sengketa dan belum ada putusan tetap — tapi sudah berdiri plang bahkan ada aktivitas Satreskrim Polresta Bogor di atasnya! Apakah ini tak melanggar asas praduga tak bersalah serta netralitas aparat penegak hukum? Belum lagi sertifikat kami sampai diblokir lewat PN Cibinong padahal perkaranya ada di sini,” tegas pihak ahli waris dengan nada penuh pertanyaan sekaligus keprihatinan.
Di tengah panasnya persidangan, beredar pula kabar bahwa pihak penggugat disebut memiliki “dekengan sangat kuat” dan ada hubungan kekerabatan dengan tokoh publik nasional.
Hal ini belum teruji kebenarannya dan perlu dikonfirmasi — namun muncul di tengah masyarakat karena tindakan‑tindakan yang dianggap tak seharusnya terjadi sebelum perkara selesai diputus hakim.
Hingga kini, pihak H. Abdul Aziz beserta penasihat hukumnya belum bersedia memberikan tanggapan maupun klarifikasi apa pun kepada awak media.
Pihak ahli waris berharap agar persidangan berjalan murni berdasarkan bukti sah, fakta lapangan, dan ketentuan hukum yang berlaku — tanpa ada tekanan maupun pengaruh dari pihak mana pun. “Keadilan itu harus terlihat adil, bukan sekadar ada di atas kertas saja. Sertifikat negara yang sudah terbit pun jangan dianggap seolah tak bernilai hanya karena ada pihak yang mengaku punya kekuatan lebih,” ujar Ujang.
Perkara ini masih berjalan di PN Bogor. Seluruh pihak tetap berhak menyampaikan bukti dan pembelaannya secara setara di hadapan hakim sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Keadilan sejati tentu hanya akan lahir dari proses yang jujur, terbuka, bebas pengaruh, dan berpegang teguh pada bukti hukum yang sah serta terverifikasi sempurna.
Reporter: Johan Sopaheluwakan
















