Example floating
Example floating
BeritaDaerahHeadlineOpini

Buntut Polemik SK Suratman Butuh Jawaban

×

Buntut Polemik SK Suratman Butuh Jawaban

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Sinjai, Sulsel – Terkait kasus yang mendera mantan Dirut PDAM Sinjai, Suratman Mappaselling.

Menarik disimak di pemberitaan yang terlanjur menjadi konsumsi publik. Kamis (03/06/2021).

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Dalam tulisan ini yang di bingkai Opini ini mengandung soal “mempertanyakan” saja.

Bukan mengkritisi dan atau menanggapi terkait Surat Keputusan dan Pengangkatan Periode Kedua Suratman Mappasellig sebagai Dirut PDAM Sinjai Periode 2018-2023.

Karena sifatnya “mempertanyakan”, memerlukan jawaban kongkrit dan jelas dari pihak-pihak yang punya kepentingan.

Agar publik mendapat pencerahan untuk menghindari kegaduhan opini di tengah masyarakat.

Karena Penulis mencermati soal yang mendera mantan dirut itu, telah menjadi “Bola Panas” yang semakin “Liar” menggelinding kemana-mana.

Secara undang-undang menurut pendapat, pengangkatan Suratman dinilai cacat hukum dikarenakan SK nya ditanda tangani oleh Pejabat sementara (Pjs).

Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sinjai yang kala itu dijabat A.Fajar Yanwar, bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2018 pasal 9 ayat 1 huruf e, tentang perubahan atas Permendagri nomor 74 tahun 2016, dengan jelas menerangkan tugas dan wewenang Pejabat Sementara (PJs).

Kalau sekiranya telah diketahui sebelumnya sebagai pelanggaran, kenapa pada saat itu tidak dilakukan peneguran setidak dari DPRD Sinjai,

Sepengetahuan Penulis, tugas dan wewenang DPRD itu, terdapat tiga poin, satu diantaranya pengawasan, kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

Pada soal pengangkatan Suratman sebagai Dirut PDAM Sinjai, kemungkinan luput dari pengawasan.

Kewenangan dari pihak DPRD Sinjai dan atau dianggap bukan bentuk pelanggaran Perda atau kebijakan pemerintah daerah kala itu,

Ketua Forum Masyarakat Sinjai Bersatu, Sirajuddin, Senin (31/05/2021) lalu di salah satu media pers mengungkap, tahun lalu kami pernah menyampaikan hal ini ke DPRD.

Terkait hal ini, kami menegaskan bahwa pengangkatan pak Suratman memang cacat hukum, melanggar Permendagri nomor 1 tahun 2018.

Sepengetahuan Penulis, hingga kini belum mendapat tanggapan dengan apa yang disampaikan Ketua Forum Masyarakat Sinjai Bersatu tersebut.

Apakah ini juga bukan sebagai “kelalaian” pihak DPRD Sinjai ?

Termasuk saat soal pengangkatan mantan Dirut PDAM Sinjai “diperdebatkan” dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sinjai beberapa waktu lalu,

juga tidak menghasilkan kepastian hukum, Pendapat mana yang harus jadi pegangan. Justru terjadi beda pendapat di internal pemenritah daerah itu sendiri.

Sepengetahuan Penulis, Kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) atau Pejabat Sementara (Ps) Bupati yaitu melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin atau tehnis yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bukan keputusan dan/atau Tindakan bersifat strategis.

Sepengetahuan Penulis, yang dimaksud dengan “keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis”, artinya keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah..

Apakah Tindakan Plt/Ps Bupati Sinjai kala itu dalam soal penandatanganan SK dan pengangkatan Dirut PDAM Sinjai punya dampak besar terhadap rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

Kalau memang berdampak, kenapa tidak ada teguran dari pihak DPRD Sinjai.

Selaku Plt/Ps Bupati Sinjai, A.Fajar Yanwar hemat Penulis hanya sebatas untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan.

Apakah Tindakan seperti ini masuk pada kategori berdampak pada soal perubahan status hukum kepegawaian ? Sementara dirut bukan dari unsur PNS.

Baca Juga :  DPRD Gowa Gelar Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Hemat Penulis, kemungkinan soal SK Pengangkatan Suratman sebagai Dirut PDAM Sinjai soalnya bukan hanya pada era A.Fajar Yanwar, bisa jadi ada rembesan kebijakan dari Bupati Sinjai saat ini.

Dan untuk menguji semua kebenaran pendapat-pendapat yang beragam terkait SK pengangkatannya,

Hemat Penulis mungkin sepatutnya diuji di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Makassar.

Agar memiliki kekuatan hukum tetap Apakah ada bentuk pelanggaran atau tidak dan atau SK pengangkatan tersebut, sah atau tidak sah.

Namun, siapa semestinya yang harus mengajukan gugatan ke PTUN Makassar?

Selanjutnya, sepanjang sepengetahuan Penulis, direksi berhenti karena masa jabatan berakhir dan atau meninggal dunia.

Sementara direksi diberhentikan karena, permintaan sendiri; reorganisasi; melakukan tindakan yang merugikan PDAM; melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Daerah atau Negara; mencapai batas usia 60 (enam puluh) tahun; dan tidak dapat melaksanakan tugasnya.

Pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud terebut di atas ditetapkan oleh Kepala daerah untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.

Kemungkinan mantan Dirut PDAM Sinjai, tidak termasuk pada poin tersebut, Yang bersangkutan kemungkinan diberhentikan pada persoalan lain yang mungkin tidak berkaitan dengan SK Pengangkatannya. Belakangan baru dipersoalkan SK Pengangkatannya.

Terakhir dari tulisan ini, bagaimana dengan SK pengangkatan Ps Dirut PDAM Sinjai yang kala itu dijabat oleh Kabag Perekonomian A.Tenri Rawe yang menggantikan Suratman sebelum menjabat Dirut PDAM Sinjai.

Apakah dalam soal ini ada kaitannya ?.

Sebab bisa jadi ada kebijakan Pjs dirut kala itu menandatangani SK berupa SK pengangkatan pegawai.

SK pejabat struktural dan SK mutasi pegawai PDAM Sinjai, yang kemungkinan bisa berdampak pula pada penggunaan anggaran.

Pertanyaan selanjutnya, apakah perbuatan ini diperbolehkan berdasarkan peraturan dan perundang undangan.

Selanjutnya Pjs dirut diganti oleh Nasrullah Mustamin, SE sebagai Direktur Defenitif yang menurut informasi SK pengangkatan sudah 2x berganti karena persoalan gaji Direktur yang tidak sesuai.

Sekiranya SK tersebut berganti 2x, bagaimana dengan gaji yang terlanjur diterimanya atas pergantian SK. Apakah perlu pula ada pengembalian ?

Pertanyaan terakhir, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas SK Pengangkatan Suratman sebagai Dirut PDAM Sinjai.

Karena yang pasti, bukan Suratman yang men – SK – kan dirinya.

Apakah pada pengangkatan Suratman sebagai dirut periode kedua juga atas usulan Dewan Direksi ?.

Kenapa persoalan SK Pengangkatan Suratman secara viral baru dipersoalkan pada tahun 2021 ini ?,

padahal jabatan itu telah dijalankan hampir tiga tahun sejak pengangkatannya.

Adakah soal lain yang melatarbelakangi sehingga dihembuskan persoalan SK Pengangkatannya.?

Benarkah SK Pengangkatan Suratman sebagai Dirut PDAM Sinjai untuk Periode 2019 – 2023 terganjal hanya pada persoalan cacatnya SK tersebut.?

Apakah Suratman termasuk korban dari sebuah kebijakan pemerintahan daerah ?

Sebagai penutup dari tulisan yang serba bertanya ini, hendaklah kiranya pertanyaan-pertanyaan ini disikapi secara bijak yang kemungkinan ada pihak yang bisa menjawab sebagai kebutuhan pencerahan bagi publik, termasuk Penulis.

Sebelumnya, permintaan maaf kepada semua pihak jika pada tulisan ini terdapat kata dan kalimat yang keliru dan atau salah, diminta koreksinya.

Penulis: Nurzaman Razak.
Editor   :Dzul.

Tanggapi Berita Ini