Example floating
Example floating
BeritaDaerahHeadlineHukumKriminalNasionalPeristiwaPertanianPolitikRagam

Warga Sinjai Rundung Duka Tak Terduga, Gubernur Sulsel Gunakan Rompi Oranye

×

Warga Sinjai Rundung Duka Tak Terduga, Gubernur Sulsel Gunakan Rompi Oranye

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Sinjai, Sulsel, Operasi tangkap tangan (OTT) KPK, dugaan Korupsi, pemberian hadia atau gratifikasi oleh penyelenggara Negara dilingkungan pemerintahan Propinsi Sulawesi Selatan.

Salah satu warga Sinjai bernama Mail mengatakan bahwa kunjungan Gubernur, Bapak Nurdin Abdullah di saat itu, di Dusun Ambi, Desa Boto Lempangan, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, diterima oleh bapak Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa. Minggu, (28/02/2021)

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“saya ini malang di rundung duka tak terduga bapak Gubernur pake rompi oranye” .ucapnya.

Berita terkait:https://faktual.net/kuker-dibalik-corona-apa-kabar-prokes/

Terkait, pengadaan Barang dan Jasa, perizinan pembangunan infrasruktur ruas jalan, dan sarana prasarana wisata di antaranya peningkatan ruas jalan Botolempangan-Munte, Kabupaten Sinjai, Propinsi Sulawesi Selatan, sumber dana khusus APBD Propinsi Sulawesi Selatan, Senilai Rp. 29 M, T.a. 2021.

Berita terkait: https://faktual.net/bpan-lai-pembangunan-berkualitas-tidak-akan-cepat-rusak/

Di kutip melaui situs resmi KPK, Ketua KPK RI Ketua KPK Firli Bahuri, Mengungkapkan dalam komfrensi persnya Ada enam orang di bawah ke tiga di antaranya sudah mengunakan rumpi oranye.

Nurdin Abdullah, Gubenur Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan), Agung Sucipto (Kontraktor), dalam jumpa pers sedang Menggunakan rumpi Oranye,

Ciri khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rumpi berwarna Orange, sedang di gunakan orang Nomor satu di Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA), Sebagai tersangka kasus penerimaan suap dan gratifikasi, NA diduga telah menerima Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor.

Baca Juga :  SMPN 30 Jakarta Gelar Acara Perpisahan Siswa Kelas IX

“Pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp 200 juta, kemudian Awal Februari 2021 menerima uang Rp 2,2 miliar, hingga  pertengahan Februari 2021 menerima uang Rp 1 miliar melalui ajudanya Samsul Bahri”, kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, (28/02/21).

Berita terkait: https://faktual.net/detasemen-gegana-polda-sulsel-kawal-tim-kpk-dan-rombongan/

Kemudian, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS) diduga memberikan Nurdin sebesar Rp 2 miliar. Uang itu diserahkan agar perusahaannya mendapat proyek pada 2021.

KPK menentukan tiga tersangka dalam kasus ini. Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) bersama Sekretaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat (ER) menjadi sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, Agung Sucipto ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.

NA bersama ER, dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) peraturan diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Sedangkan, AS dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor:Dzul

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit