Faktual.Net, Sinjai, Sulsel. Protokol kesehatan (prokes) adalah upaya pemerintah dalam pencegahaan pemutusan Mata Rantai penyerbaran Corona virus Disease (COVID-19) Terjadi secara global Sejak 2019 Silam pertama Kali muncul di Negeri Tirai Bambu, Tiongkok.
Di kutip berbagai sumber, Kehadiran Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA) Didampingi Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) dan sejumlah pejabat lainnya, Maksud dan tujuannya meninjau lokasi jalan Provinsi yang telah berjenis hotmix di Dusun Ambi, Desa Bontolempangan, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Kamis, (07/01/2021).
Sumber Video:
Grup WhatsApp info Sinjai Bersatu
No. +62 853 3136 XXXX
Diketahui Jalan tersebut merupakan jalan penghubun dua Kabupaten yakni Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Bulukumba. yang berstatus jalan provinsi, Panjang jalan yang selesai di kerja sekitar 10 Kilometer.
Kehadiran gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asafa di Dusun Ambi, Desa Bontolempangan, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, terlihat kerumunan banya orang dan itu jelas bertentangan dengan peraturan penanganan Covid.
Ini jelas mengundang banyak pertanyaan apakah masih berlaku atau tidak,Peraturan terkait Penerapan protokol kesehatan dalam pencegahaan dan pengendalian wabah penyakit corona virus disease 2019.
Diantaranya intruksi Presiden, Intruksi Menteri dalam Negeri, pergub Sulsel dan Perbut Sinjai, dimaksud sebagai berikut.
- Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Virus Corona 2019.
- Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian Penyakit Virus Corona 2019.
- Pergub Sulsel No.60 Tahun 2020 Tentang Penerapan disiplin dan penegakan Hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 provinsi Sulawesi selatan.
- Perbut Sinjai No. 27 Tentang Penerapan protokol kesehatan dalam pencegahaan dan pengendalian wabah penyakit corona virus disease 2019 di daerah.
Disatu sisi terlihat dari situs sinjaikab Terkait kasus covid 19 yang di dapat di himpung, Rabu. (06/01/2021).
Berita terkait:
Sementara pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Sinjai terdiri dari gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan Pihak terkait Sacara rutin operasi yustisi guna memberikan himbauan kepada para pengendara dan penjual maupun pengunjung pasar agar taat dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan dan tidak berkerumun.
Baru-baru ini Kapolres Sinjai Melalui Kasat Binmas Akp Bakhtiar, SH gencar melakukan Sosialisasi dan Operasi yustisi guna memberikan himbauan kepada para pengendara dan penjual maupun pengunjung pasar agar taat dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan agar tidak terjadi kerumunan.
Tetapi dalam kunjungan Gubernur SulSel ke Kabupaten sinjai menyebatkan kerumunan dan seolah peraturan penanganan Covid-19 tidak berlaku bagi pejabat, padahal di acara tersebut hadir pula Bapak Bupati Sinjai dan Pejabat yang lain.
(Dzul)