Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Satpol Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara melaksanakan Operasi Tertib Masker (TibMask) di Jalan Bhayangkara, Senin (01/02/2021). Sebanyak 13 orang diberikan sanksi sosial karena tidak menjalankan protokol kesehatan COVID-19.
Kasatpol PP Tugu Utara, Irwan Mardiansyah menuturkan, razia tertib dan disiplin masker ini dilakukan sebagai langkah antisipasi meningkatnya penyebaran COVID-19.
“Kegiatan operasi TibMask yang dilakukan bersama tiga pilar ini berhasil menjaring sebanyak 13 warga yang tidak menjalankan protokol kesehatan.
“Mereka tidak menjalankan prokes COVID-19 saat beraktivitas di luar rumah,”kata Irwan.
Dengan masih tingginya angka penyebaran COVID-19, Irwan menghimbau agar masyarakat Tugu Utara mau bekerjasama dengan pemerintah untuk terus menjalankan protokol kesehatan.
“Masyarakat harus mulai membiasakan diri menjalani gaya hidup baru. Menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah tidaklah sulit, karena yang dijaga bukan hanya kesehatan dirinya saja, tetapi keluarga dan lingkungannya juga. Untuk Itu, buat semua warga Tugu Utara, mari kita bersama-sama memulai menjaga kesehatan agar terhindar dari paparan COVID-19 dengan selalu menerapkan pola hidup 3M,” himbaunya.(Amin)
















