Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemerintahan

Pembahasan KUA-PPAS Molor, Pemda Bakal Keluarkan Perwali

×

Pembahasan KUA-PPAS Molor, Pemda Bakal Keluarkan Perwali

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual. Net, Tidore. Molornya pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan penetapan Plafon Sementara (KUA-PPAS) tahun 2021 di meja DPRD Kota Tidore Kepulauan akibat tidak menemukan kesepakatan bersama terhadap beberapa point termasuk persoalan TPP milik ASN di Kota Tidore Kepulauan, membuat Pemerintah Daerah Kota Tikep akan mengambil kebijakan dengan membuat RAPBD versi Pemerintah Daerah untuk diusulkan kembali ke DPRD.

hal ini disampaikan Pjs. Sekertaris Daerah Kota Tikep Miftah Bay saat diconfirmasi media ini kemarin, dia mengatakan bahwa langkah untuk mengeluarkan peraturan walikota adalah sebuah langkah cerdas untuk menyikapi persoalan tersebut, pasalnya sejauh ini waktu yang ditetapkan terkait dengan pembahasan KUA-PPAS 2021 juga sudah lewat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana KUA-PPAS dibahas hanya selama 6 minggu, namun hingga saat ini telah memasuki 11 Minggu.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Karena tidak ada kesepakatan maka kita akan membuat RAPBD untuk diajukan ke DPRD, hal ini karena selama pembahasan kita tidak menemukan kesepakatan terutama mengenai dengan TPP, lagipula waktu pembahasannya juga sudah lewat,” jelasnya.

Baca Juga :  Diduga Tak Gunakan Takaran Jelas, Proses Pengadukan Material Proyek Trotoar di Wonotunggal Jadi Sorotan

Menyikapi hal tersebut Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Achmad Ishak menganggap pemerintah daerah keliru dalam mengambil tindakan demikian, pasalnya sikap ASN yang menuntut soal TPP dan pembahasan KUA-PPAS oleh DPRD merupakan dua hal yang berbeda, sehingga tidak ada namanya bahwa tidak ada kesepakatan bersama antara TAPD dan Banggar DPRD, karena sementara ini pembahasannya sedang berlangsung.

“Kalau pemda tidak mau melakukan pembahasan dan mengajukan RAPBD itu menjadi haknya mereka, tetapikan RAPBD ini harus diajukan ke DPRD kemudian dibahas. namun yang terpenting bukan DPRD tidak menyetejui atau tidak ada kesepakatan bersama tetapi pembahasan sementara berjalan, jadi soal pemda mau mengajukan RAPBD nanti kita lihat aturannya,” jelasnya.

 

Reporter : Aswan Samsudin

Tanggapi Berita Ini