Example floating
Example floating
Berita

Diduga Tak Gunakan Takaran Jelas, Proses Pengadukan Material Proyek Trotoar di Wonotunggal Jadi Sorotan

×

Diduga Tak Gunakan Takaran Jelas, Proses Pengadukan Material Proyek Trotoar di Wonotunggal Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Batang, Jateng – Pekerjaan pembangunan trotoar dan lampu penerangan jalan dari Pertigaan Ganesha hingga SDN 1 Wonotunggal, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, menjadi perhatian setelah ditemukan proses pencampuran material yang diduga tidak menggunakan takaran yang jelas, Rabu (8/7/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, pekerja terlihat mencampur pasir, semen, dan air menggunakan mesin molen. Namun, material dimasukkan ke dalam molen dengan sekop tanpa terlihat adanya alat ukur atau wadah penakar yang lazim digunakan untuk menjaga perbandingan campuran sesuai spesifikasi teknis.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Selain itu, dari dokumentasi yang diperoleh juga tampak sebagian pekerja belum menggunakan perlengkapan keselamatan kerja (APD) secara lengkap saat berada di area proyek.

Menurut informasi yang diterima, Toni selaku konsultan pengawas dari CV Patron disebut telah memberikan teguran kepada para pekerja agar pelaksanaan pekerjaan mengikuti prosedur teknis dan menerapkan keselamatan kerja. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh, teguran tersebut diduga belum sepenuhnya diindahkan sehingga pola pencampuran material masih dilakukan dengan cara yang sama.

Baca Juga :  Sudah Diingatkan Konsultan Pengawas, Dugaan Pelanggaran K3 pada Proyek Trotoar Wonotunggal Masih Terjadi

“Saya sudah menegur, terkait dengan campuran adukan yang dimasukan ke molen menggunakan sekop yang diduga tidak ditakar menggunakan alat ukur atau wadah penakar, namun tetap tidak dilakukan,” ujar Toni.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan Pembangunan Trotoar dan Lampu Penerangan Jalan dari Pertigaan Ganesha sampai SDN 1 Wonotunggal dengan nilai kontrak sebesar Rp658.673.400, waktu pelaksanaan 90 hari kalender, dan dikerjakan oleh CV Jiwa Karya Mukasyafah.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pelaksana pekerjaan maupun pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batang terkait metode pencampuran material yang digunakan serta tindak lanjut atas teguran dari konsultan pengawas.

Media ini akan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Bersambung..

Tanggapi Berita Ini