Example floating
Example floating
Headline

Bukan Sekadar Izin Hilang: Jejak Keterkaitan dan Risiko Hukum yang Mengikuti Aktivitas PT Kapuas Maju Jaya

×

Bukan Sekadar Izin Hilang: Jejak Keterkaitan dan Risiko Hukum yang Mengikuti Aktivitas PT Kapuas Maju Jaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net – Jakarta – Pertemuan antara warga Mandau Talawang dengan Komisi XII DPR RI pada Selasa (7/7/2026) bukan sekadar permintaan pengecekan izin usaha. Di balik keluhan banjir yang merendam pemukiman, tersingkap keruwetan dugaan pelanggaran berantai: mulai dari operasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) yang sah, dugaan keterkaitan dengan oknum pejabat daerah, hingga ironi warga yang berjuang mempertahankan hak justru berujung di penjara.

Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto bersama anggota dapil Kalimantan Tengah Sigit Karyawan Yunianto, S.H., Drs. Cornelis, M.H., Arif Riyanti Aopdona, S.T., dan Sharon menerima langsung keluhan yang disampaikan Ketua Umum Organisasi Masyarakat Mandau Talawang Kristianto D. Tunjang beserta jajarannya.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Kristianto menjelaskan, sejak 2009 PT Kapuas Maju Jaya diduga terus membuka lahan dan merambah kawasan hutan, namun data yang diterima pihak bupati berbeda dengan catatan kementerian terkait—menimbulkan keraguan mendasar atas legalitas operasi perusahaan. Aktivitas pembukaan lahan itu diduga memotong dan menutup jalur aliran sungai, mengubah tata air wilayah, dan memicu banjir yang kini menjadi ancaman sehari-hari bagi warga di perbatasan Kalimantan Tengah.


“Kami sudah cek ke berbagai instansi, tak ada kejelasan soal HGU yang sah. Padahal mereka beroperasi seolah punya izin penuh. Yang lebih menyakitkan, warga yang berani protes dan memperjuangkan haknya justru dipenjara,” tegas Kristianto.

Baca Juga :  Forum Konsilidasi Rakyat  Dukung Asta Cipta Presiden Prabowo Siap Digelar 11 Juli 2026 

Warga juga menyoroti kejanggalan pada koperasi yang diduga terkait perusahaan tersebut: hasil pengecekan ke Kementerian Koperasi menunjukkan nama yang tercatat sebagai ketua koperasi kini menjabat sebagai bendahara, sementara ketua yang menjabat saat ini diketahui merupakan anggota DPRD setempat. Celah ini dinilai membuat pengawasan menjadi lemah dan sulit berjalan objektif.

Merespons keruwetan ini, Komisi XII menyatakan tidak akan menangani secara terpisah. Dewan akan mengirim surat resmi kepada Komisi II dan Komisi IV DPR untuk pengecekan menyeluruh: mulai dari validitas izin dan status HGU, dugaan pelanggaran lingkungan, hingga kejelasan status koperasi dan keterkaitan oknum yang diduga.

“Masalah ini tidak bisa dilihat satu sisi saja. Ada aspek perizinan, lingkungan, sekaligus kemungkinan penyalahgunaan jabatan. Kami pastikan hak warga dilindungi, dan setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujar perwakilan Komisi XII.

Warga berharap langkah ini menjadi pintu pembuktian yang transparan, sehingga aktivitas yang merugikan dapat dihentikan segera, aliran sungai dikembalikan seperti semula, dan nasib warga yang dipenjara mendapatkan keadilan yang sesungguhnya. (Red)

Tanggapi Berita Ini