Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemerintahan

Warga Dusun Tanapangkaya Protes Pemasangan Tiang Kabel Jaringan, Pj Kades Sebut Belum Terbitkan Izin Resmi

×

Warga Dusun Tanapangkaya Protes Pemasangan Tiang Kabel Jaringan, Pj Kades Sebut Belum Terbitkan Izin Resmi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net,Gowa,Sulsel – Sejumlah warga Dusun Tanapangkaya, Desa Bontolempangan, Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa, memprotes pemasangan tiang kabel jaringan telekomunikasi di wilayah mereka. Kamis (9/7/2026)

Warga mengaku tidak pernah menerima undangan musyawarah maupun sosialisasi sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Menurut keterangan sejumlah warga, pemasangan tiang dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan resmi kepada masyarakat.

Mereka menegaskan tidak menolak pembangunan maupun masuknya jaringan telekomunikasi, namun berharap setiap kegiatan yang menggunakan lahan warga atau fasilitas umum dilakukan secara terbuka dan melalui musyawarah.

Berdasarkan hasil konfirmasi media ini, Penjabat (Pj) Kepala Desa Bontolempangan menyatakan bahwa hingga saat ini pemerintah desa belum mengeluarkan izin resmi terkait pemasangan tiang kabel jaringan tersebut.

Menurutnya, izin belum diterbitkan karena musyawarah dengan warga yang terdampak belum dilaksanakan.

Sementara itu, Sekretaris Desa Bontolempangan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa informasi mengenai pemasangan jaringan telah disampaikan kepada Kepala Dusun Tanapangkaya untuk diteruskan kepada masyarakat.

Ia menyebut Kepala Dusun juga diminta berkoordinasi dengan pihak pelaksana karena pekerjaan berada di wilayahnya.

Menurut Sekretaris Desa, informasi tersebut telah diumumkan melalui masjid dan pembangunan jaringan internet itu diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Bontolempangan.

Namun, setelah menerima penjelasan tersebut, awak media kembali mengonfirmasi sejumlah warga Dusun Tanapangkaya.

Beberapa warga yang mengaku rutin melaksanakan salat Jumat di masjid setempat menyatakan tidak pernah mendengar adanya pengumuman maupun sosialisasi terkait pemasangan tiang kabel jaringan tersebut.

Baca Juga :  Pernyataan Sikap Warga Biringbulu: Wakil Rakyat Harus Menepati Janji, Bukan Hanya Datang Saat Membutuhkan Suara

Menanggapi adanya perbedaan keterangan tersebut, Haerudin, Humas LSM INAKOR Gowa, meminta pemerintah desa, pihak perusahaan, dan instansi terkait bersikap transparan serta memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai proses sosialisasi, musyawarah, dan legalitas pemasangan tiang kabel jaringan.

Menurut Haerudin, penyelenggaraan pembangunan jaringan telekomunikasi harus mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, termasuk Pasal 13 yang mengatur bahwa penyelenggaraan telekomunikasi wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta Pasal 31 yang mengatur bahwa penyelenggaraan telekomunikasi harus memperhatikan kepentingan umum, keamanan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, ia meminta instansi berwenang melakukan penelusuran terhadap legalitas pemasangan tiang kabel jaringan di Dusun Tanapangkaya apabila ditemukan dugaan belum terpenuhinya prosedur yang berlaku.

Awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kontraktor atau pelaksana pekerjaan melalui pesan WhatsApp terkait legalitas perizinan, persetujuan masyarakat, dan dasar pelaksanaan pemasangan tiang kabel jaringan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak kontraktor maupun perusahaan penyedia jaringan apabila di kemudian hari memberikan klarifikasi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter : Sattu

Tanggapi Berita Ini