Faktual.Net, Jakarta, – Polisi berhasil menangkap 10 orang yang diduga pelaku perusakan di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta Pusat.
“Ada 10 tersangka dan yang kita tampilkan hanya dua orang. Karena yang delapan orang masih di bawah umur,” ujar Irjen Pol Argo Yuwono dalam jumpa Pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).
Argo menjelaskan, penangkapan mereka setelah polisi melakukan penyelidikan melalui potongan video dan
rekaman CCTV saat mereka sedang melakukan perusakan.
“Selama tiga hari melakukan pencarian langsung kita temukan dan berhasil kita amankan tersangka,” katanya.
Polisi mendapatkan barang bukti berupa batu, kayu, botol dan pakaian yang digunakan saat melakukan kericuhan.
Para pelaku dikenakan pasal berlapis sesuai perbuatan yang dilakukan saat kericuhan aksi tersebut.
“Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena ada ajakan unutk unjuk rasa. Kemudian Pasal 170, Pasal 214, Pasal 218 dan atau Pasal 358 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” jelas Argo
Aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja terjadi di beberapa lokasi baik di Jakarta, Bekasi dan Tangerang.
Di sisi lain, Irjen Pol Argo Yuwono memastikan pihak kepolisian akan terus mencari tersangka lainnya terkait dengan kasus ini.
“Jadi, kita tidak berhenti sampai disini, jika nanti ada tersangka lain akan segera kita proses dan ajukan kepenuntut umum,” tutup Argo.
Reporter : Niko














