Faktual.Net, Batang, Jateng – Besaran biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Batang, yang mencapai Rp500 ribu per bidang tanah, menjadi sorotan publik. Selain nominal yang dinilai cukup tinggi,tidak adanya bukti pembayaran resmi berupa kwitansi atau tanda terima atas transaksi tersebut menjadi pertanyaan.
Menanggapi berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat, Lurah Kasepuhan Umar Winanto memberikan penjelasan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/6/2026). Ia menegaskan bahwa biaya yang dibebankan kepada peserta PTSL tidak semata-mata digunakan untuk pengurusan sertifikat tanah, melainkan mencakup sejumlah kebutuhan administrasi dan pemberkasan yang diperlukan selama proses berlangsung.
Menurut Umar, dana sebesar Rp500 ribu tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari penyusunan berkas, pemecahan bidang tanah, pembukaan atau penelusuran Buku C, hingga kebutuhan administrasi lainnya yang menjadi bagian dari tahapan pengajuan program PTSL.
“Biaya tersebut sudah termasuk kebutuhan pemberkasan, pemecahan bidang tanah, pembukaan atau penelusuran Buku C, serta administrasi lain yang diperlukan selama proses PTSL,” ujarnya.
Ia menjelaskan, besaran biaya tersebut berbeda dengan sejumlah daerah lain yang menerapkan tarif sekitar Rp350 ribu per bidang. Namun demikian, Umar Winanto menilai perbandingan tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung karena komponen biaya yang ditanggung peserta di setiap wilayah belum tentu sama.
“Kalau di desa lain ada yang Rp350 ribu, kemungkinan belum termasuk biaya pembukaan Buku C, kebutuhan pemberkasan tambahan, pembelian materai, maupun administrasi lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Umar mengungkapkan bahwa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak mengetahui besaran biaya yang dipungut dari masyarakat dalam pelaksanaan PTSL di tingkat kelurahan. Menurutnya, BPN hanya menerima berkas yang telah dilengkapi untuk kemudian diproses menjadi sertifikat hak atas tanah.
“Dari pihak BPN tidak mengetahui terkait biaya penarikan PTSL berapa. Mereka hanya menerima berkas untuk diproses menjadi sertifikat,” katanya.
Meski demikian, Umar Winanto memastikan bahwa pelaksanaan program PTSL di Kelurahan Kasepuhan telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Batang. Komunikasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjalankan program sesuai mekanisme yang berlaku.
Pernyataan lurah tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap dasar penetapan biaya PTSL yang dinilai melebihi angka yang selama ini dikenal dalam pelaksanaan program serupa di sejumlah daerah.
Selain itu, persoalan tidak adanya bukti pembayaran resmi juga menjadi perhatian . Transparansi dalam pengelolaan biaya dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.
Tim/Red















