Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminal

Resmob Polda Sulsel Amankan 2 Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

×

Resmob Polda Sulsel Amankan 2 Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Makassar, SulselBerdasarkan aduan masyarakat di Polsek Tamalate, Jajaran Resmob Polda Sulsel mengamankan Adriawan (32), alamat Jl. Sultan Alauddin 3 dan Hilal alias Gilang (27), alamat Jl. Bonto Bodia Kota Makassar atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan 2 pelaku pencurian, Sabtu (18/7/2020).

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui Kamis, tanggal 16 Juli 2020 sekitar Pukul 01.00 WITA, Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku pelaku pencurian berada di Jalan Sultan Alauddin Kota Makassar.

“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Adriawan dan Hilal alias Gilang, selanjutnya diduga tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Didik.

Baca Juga :  Kekosongan Jabatan Lurah Jenebatu Disorot, BINPRO Sulawesi Selatan Lidik Pro RI Pertanyakan Penunjuka

Dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel mengamankan barang bukti, 1 Unit Hp Samsung lipat milik pelaku. Anggota masih mendalami kasus tersebut guna menemukan barang bukti dari hasil pencurian.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa benar pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sekitar bulan Maret 2020 berhasil mengambil HP Samsung J3 Pro.

“Pelaku juga mengakui bahwa benar telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan sekitar bulan April 2020 berhasil mengambil 1 (satu) buah Televisi Merk LG 32,” tambah Kabid Humas.

“Hasil pemeriksaan dia mencuri HP. Dia kita jerat dengan pasal 362 tentang pencurian dengan pemberatan,” ungkap Kabid Humas.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Tamalate untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.

Editor Anton

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit