Faktual. Net, Kendari. Ketua dan 4 orang anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Selasa, 28/8/2018.
Surat panggilan sidang dengan Nomor : 2922/DKPP/SJ/PP.00/08/2018 diteken oleh kepala biro administrasi DKPP Bernad Dermawan Sutrisno atas nama sekretaris jenderal DKPP tertanggal 21 Agustus 2018.
Dalam surat panggilan tersebut DKPP memanggil ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu dan 4 orang anggota Bawaslu Sultra yakni Munsir Salam, Ajmal Arif, Bahari dan Sitti Munadarma. Kelima orang tersebut dipanggil menghadap DKPP sebagai “Teradu”.
Sidang yang dijadwalkan akan mulai pada pukul 09.00 WIB adalah untuk mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu, keterangan pihak terkait dan saksi.
Hamiruddin Udu, Munsir Salam, Ajmal Arif, Bahari dan Sitti Munadarma dipanggil sidang oleh DKPP atas aduan saudara Jushriman yang berprofesi sebagai advokad. Pengaduan tersebut ber Nomor : 206/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 1 Agustus 2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor : 198/DKPP-PKE/VII/2018.
Dua poin penting yang menjadi pokok pengaduan saudara Jushriman yakni “Teradu” membiarkan terjadinya pelanggaran pelaporan dana kampanye yang dilakukan oleh Ali Mazi-Lukman Abunawas pada pilgub Sultra 2018 dan “Teradu” menolak laporan pengaduan pelanggaran pelaporan dana kampanye Ali Mazi-Lukman Abunawas pada 6 Juli 2018.















