Example floating
Example floating
Hukum

YBH MIM Laporkan Bupati Takalar, Ini Penyebabnya

×

YBH MIM Laporkan Bupati Takalar, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual. Net, Takalar. Yayasan Bantuan Hukum Mitra Indonesia Mandiri (YBH MIM) melaporkan Bupati Takalar beberapa waktu lalu. Perihal ini bermula dari aksi demonstrasi yang dilakukan oleh massa gabungan LBH, LSM, ASN, Guru serta masyarakat Takalar lainnya pada 13 Agustus 2018 lalu.

Aksi massa yang menamakan diri kelompok 138 tersebut adalah bentuk protes warga Kabupaten Takalar terhadap kebijakan Bupati. Para demonstran menggelar aksi dengan harapan agar daerah Takalar terbebas dari praktek korupsi, ketidakadilan serta kesewenang-wenangan pemimpinnya.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Menanggapi aksi tersebut, Bupati Takalar Syamsari Kitta malah melaporkan para aktivis 138 ke Polres Takalar terkait aksi unjuk rasa yang pernah dilakukan pada 13 Agustus 2018 tersebut.

Upaya Bupati Takalar untuk membungkam aktivis yang tergabung dalam aksi 138 itu tertuang dalam Laporan Polisi/232/Vlll/2018 tertanggal 23 Agustus 2018. Sebagai terlapor diantaranya Rosnawaty Radjaman selaku penanggung jawab Aksi 138, Sudirman Danker sebagai Kordinator Aksi 138, Haris Yaya dan Basri warga Takalar yang juga ikut terlapor.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Yayasan Bantuan Hukum Mitra Indonesia Mandiri (YBH MIM), Hadi Soetrisno angkat bicara. Ia menyayangkan sikap responsif Bupati Takalar yang dianggap terlalu berlebihan karena melaporkan para aktivis aksi 138 dengan dugaan penganiayaan atas dirinya.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Mengamankan Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba di Jakarta Barat 

“Kami menilai laporan tersebut tidak relevan dengan aksi yang kami lakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat Takalar. Oleh karena itu kami juga melaporkan Bupati Takalar dengan pasal 242 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun, karena telah membuat keterangan palsu berdasarkan laporan polisi terkait dengan penganiayaan dirinya. Karena kami tidak pernah melakukan penganiayaan,” ujar Hadi, Senin (17/9/18).

Hadi juga mengingatkan Bupati Takalar telah melanggar Pasal 28 E Ayat (3) UUD RI Tahun 1945 yang mengatakan, setiap orang berhak berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana tercantum pula pada Undang-Undang Dasar RI Nomor 9 Tahun 1998, tentang kemerdekaan mengeluarkan pendapat di muka umum.

“Jika hal ini terus berlanjut bahkan dapat di simpulkan Bupati Takalar merupakan pembunuh demokrasi sebagaimana adanya saat ini yang diduga sengaja membungkam gerakan para aktivis,” terangnya.

Hadi menambahkan, ia memasukkan laporan karena melihat surat panggilan Rosnawaty Radjaman yang ada kaitannya dengan surat laporan Bupati Takalar tertanggal 23 Agustus 2018.

“Ini beda peristiwa dan laporan yang disangkakan berarti pasal pun harus berbeda, tadinya pencemaran nama baik, kok jadi penganiayaan,” jelasnya.

Penulis: Syarifuddin

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit