faktual.net, Jakarta – Korban dugaan penipuan dan penggelapan dalam pelaksanaan sewa-menyewa toko di Pancoran Chinatown Point, Tamansari, Jakarta Barat akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Jakarta Barat. Gow Bak Kiang, warga Taman Alfa Indah Blok A-12/15, RT 003 RW 07, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat didampingi Kuasa Hukumnya dari kantor Pasang Haro & Partners Law Office resmi membuat Laporan Polisi (LP) No : STTLP/B/2174/VII/2026.
Dalam LP tersebut, tiga pihak dilaporkan dengan pasal 492 KUHP tentan tindak pidana penipuan dan pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Ketiga pihak yang dilaporkan antara lain Pimpinan PT Supra Maju Bersama selaku pengelola Pancoran Chinatown Point, Natura Space selaku marketing pemasaran sewa-menyewa kios dan Xion Chun Gen selaku pihak yang menguasai kios yang telah disewakan.
Pasang Haro Rajagukguk SH MH yang ditemui di Mapolres Jakarta Barat, Kamis 30 Juli 2026 mengatakan, kronologi kejadian terjadi sekitar awal bulan Juni 2024, pelapor didatangi oleh terlapor Natura Spcae yang mengaku sebagai pihak marketing/ pemasaran dari Pancoran Chinatown Point.
“Terlapor menawarkan sebuah ruangan toko seluas 206 M2 di gedung tersebut untuk disewa, tepatnya di unit LG-05 Pancoran Chinatown Point, dengan tawaran masa sewa 4 tahun (48 bulan) seharga Rp.514.000.000, ditambah uang deposit/ jaminan Rp.10.000.000, menjadi total Rp 524.000.000, yang dapat ditempatinya mulai akhir tahun atau pada Bulan Nopember 2024,” jelasnya.
Menurut Haro, karena tergiur dengan penawaran tersebut, pelapor merasa tertarik dan berminat menyewanya, dengan maksud dan harapan volume penjualan akan lebih meningkat serta terbayang akan mendapat keuntungan yang lebih besar jika dibandingkan dengan saat berdagang di lokasi yang sedang ditempatinya saat itu.
“Karenanya, pelapor kemudian mendatangi PT Supra Maju Bersama selaku pengelola pusat pertokoan tersebut di Kantor Management guna mengkonfirmasi kebenaran informasi dan penawaran yang disampaikan oleh Natura Space, dimana saat itu penawaran tersebut dikonfirmasi benar adanya,” urainya.
Dia melanjutkan, dari hasil komunikasi yang intens terjadilah transaksi pembayaran sewa melalui setoran ke rekening Bank BCA milik Natura Space serta telah dituangkan dalam kwitansi dengan rincian rincian pembayaran lunas sebesar total Rp.524.000.000, tertanggal 28 Juni 2024, juncto Kwitansi No 0046/INV-BZR/NS/VII/2024 tanggal 27 Agustus 2024.
“Namun, setelah menerima dan membaca secara detail rincian pembayaran dari kwitansi bukti pembayaran sewa terlapor sangat kaget dan tidak percaya karena dalam keterangan pada rincian pembayaran dan kwitansi tertera bahwa masa sewa yang tertulis selama 4 tahun (48 bulan) terhitung dari tanggal 01 Nopember 2025-31 Oktober 2029. Artinya kios tersebut baru dapat digunakan satu setengah tahun sejak uang sewa dilunasi,” tandasnya.
Tak sampai di situ, kata Haro, setelah menunggu setahun enam bulan menuju masa sewa, pada tanggal 30 Oktober 2025 dan tanggal 1 Nopember 2025 pelapor mendatangi obyek ruangan/toko yang disewa guna pengecekan dan persiapan kepindahan untuk menempati dan berdagang/ berjualan di tempat tersebut.
“Akan tetapi, ruang toko tersebut sedang atau masih ditempati oleh seseorang yang berjualan keramik, guci dan aksesoris ruangan lainya, yakni Turut Tergugat yang saat itu mengatakan masih dalam masa sewanya, namun tidak menunjukkan bukti kontrak sewanya dan tidak memberikan informasi secara jelas kapan masa sewanya berakhir,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, jelas Haro, pihaknya melayangkan somasi kepada Natura Space dan PT Supra Maju Bersama untuk mengosongkan ruang toko dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan bersih dan siap pakai vide Surat Somasi No 037/SOM/PHPIXI/2025 tanggal 24 Nopember 2025.
“Atas somasi tersebut kemudian terjadi kompromi dan musyawarah dengan kesepakatan antara para pihak sebagaimana tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 29 Nopember 2025, yang isinya pada intinya menyepakati antara lain merubah waktu/periode masa sewa, dan pelapor bersedia menempati ruang toko obyek sewa, yang berlaku sejak tanggal 20 Mei 2026 sampai dengan tanggal 19 Mei 2030, ditambah kompensasi perpanjangan masa sewa secara free/gratis selama 6 bulan, sehingga masa sewa akan berlaku selama 54 bulan atau 4 tahun 6 bulan, yang akan berakhir pada tanggal 19 Nopember 2030,” terangnya.
Menurut Haro, terlapor menjamin akan menyerahkan ruangan toko obyek sewa di LG-05 Pancoran Chinatown Point, dalam keadaan kosong, bersih dan siap pakai pada tanggal 20 Mei 2026. Jika tidak dapat memenuhi kewjiban tersebut, maka keduanya bersedia dituntut secara hukum, baik melalui tuntutan pidana maupun perdata.
“Segala bentuk pembayaran masa sewa ruangan toko yang telah dibuat dan diserahkan oleh terlapor kepada pelapor, yakni Rincian Pembayaran Lunas tanggal 28 Juni 2024 serta Kwitansi pembayaran Nomor:0046/INV- BZR/NSNIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tetap berlaku sah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Kesepakatan Bersama tanggal 29 Nopember 2025,” jelasnya.
Kemudian, tambahnya, sesuai dengan Surat Kesepakatan Bersama, saat tiba waktu yang ditentukan untuk terlapor menggunakan haknya yakni menempati obyek toko yang disewanya, pada tanggal 20 Mei 2026 yang bersangkutan datang ke Pancoran Chinatown Point unit LG-05, dengan maksud untuk mempersiapkan kepindahan barang-barang dagangannya.
“Namun lagi-lagi pelapor dikecewakan kembali, karena faktanya terlapor kembali tidak melakukan pengosongan atas ruang toko dari penguasaan Xion Chung Gen yang masih tetap berdagang di ruang toko yang diperjanjikan untuk ditempati. Bahkan pengakuan Xion Chun Gen telah memperpanjang atau memperbaharui masa sewa atas unit LG-05 yang disetujui dan telah membayar biaya sewanya oleh terlapor
“Dengan kata lain terlapor secara bersama-sama telah menyewakan satu obyek sewa yakni unit ruangan LG-05 Pancoran Chinatown Point kepada dua pihak secara bersama-sama. Ini adalah perbuatan melawan hukum yang jelas-jelas mempunyai akibat hukum sebagaimana tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ujarnya.
Advokat senior tersebut mendesak agar laporan segera ditindaklanjuti karena kliennya yang sudah berumur 71 tahun sudah sangat dipermainkan dengan kerugian yang sangat besar untuk ukuran pedagang aksesoris Imlek sepertinya. Selain melaporkan ke pihak Kepolisian, Haro juga menyebut pihaknya sudah melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan total kerugian baik materil dan imateril sebesar Rp 1,868 Miliar.
Hingga berita ini ditayangkan, ketiga pihak yang menjadi terlapor baik PT Supra Maju Bersama, Natura Space dan Xion Chung Gen belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini.
Reporter : Zulkarman/Tim















