Faktual.Net, Tidore – Lima calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan yang sebelumnya dikabarkan bakal digugurkan apabila tidak memasukan Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian maupaun memundurkan dari masing-masing Partai.
Kini kelima caleg tersebut telah dinyatakan lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore kepulauan, keputusan untuk meloloskan ke lima Caleg tersebut didasarkan pada SK yang telah mereka sampaikan ke KPU Tikep, sehingga sudah tentu berdasarkan SK tersebut mereka berlima dinyatakan telah Memenuhi Syarat (MS).
Hal ini disampaikan Ketua Pokja Pencalonan Pemilihan Legislatif 2019 KPU Kota Tikep Jainul Yusup kepada Faktual.Net pada Senin, 17/9/2018. Dia mengatakan untuk saat ini ke lima caleg tersebut, dua diantaranya adalah Anggota DPRD Tikep yang akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) karena pindah Partai, yakni Ade Kama Anggota DPRD yang pindah partai dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke Partai PDI Perjuangan dan Abd. Jalal Radjabessy dari Partai Demokrat pindah ke PDI Perjuangan.
“Meskipun belum ada SK Pemberhentian dari Gubernur, namun ke dua anggota DPRD ini telah memasukan Surat Pengunduran diri dari partai sebelumnya yang saat ini sedang di proses, disertai dengan tanda terima dari Biro Hukum Propinsi Maluku Utara, sehingga dokumen mereka berdua telah dinyatakan memenuhi syarat,” ungkapnya melalui telephone.
Sementara untuk tiga lainnya, kata Jainul diantaranya Wahab Samad dari ASN yang akan mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD melalui Partai Demokrat, Suhardi dari BUMDes yang akan mencalonkan diri melalui PKPI, dan Ibrahim Kama dari BUMDes yang akan mencalonkan diri melalui PKB, juga telah memasukan SK pemberhentian, sehingga dokumen mereka bertiga juga telah dinyatakan memenuhi Syarat.
Penulis: Suratmin Idrus