Jakarta, Faktual.Net-Sebanyak tujuh warga yang melanggar Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) transisi di Jalan Cikijang Raya dan Cipeucang I, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara diberikan sanksi kerja sosial.
Lurah Koja, Frimelda Novarita mengatakan, para pelanggar tersebut umumnya warga yang tidak memakai masker.
“Total ada tujuh pelanggar disanksi kerja sosial,” ujarnya didampingi Kasatpol PP Kelurahan Koia, Hendra, Kamis (03/09/2020).
Dijelaskan Frimelda, pengawasan PSBB transisi tersebut rutin dilakukan oleh pihaknya. Selain itu, pihaknya juga memberikan sosialisasi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).
“Tujuannya agar kesadaran masyarakat akan protokol 3M semakin tumbuh,” tandasnya.(Amin)
















