Jakarta, Faktual.Net-Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kecamatan Pademangan melakukan monitoring Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di Pasar Nalo dan Pasar Eks JU 41, Jalan Hidup Baru, Kamis (03/09/2020).
Kepala Satpol PP Kelurahan Pademangan Barat, Sukimin menjelaskan, dari kegiatan ini sebanyak 12 orang warga yang tidak menggunakan masker dikenakan sangsi sosial melakukan pembersihan area pasar serta dua orang dikenakan sangsi administrasi.
“Penerapan sangsi ini di harapkan menjadi efek jera agar lebih mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19″ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Lurah Pademangan Barat, RM Ruspandi mengatakan kegiatan monitoring dan penegakan aturan PSBB masa transisi sebagai upaya sosialisasi gerakan menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir (3M).
“Adanya penindakan terhadap pelanggar itu sebagai bagian dari edukasi. Tujuannya agar warga terbangun kesadarannya dalam melaksanakan protokol kesehatan dan tidak mengulangi kelalaiannya,” katanya.(Amin)
















