Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPariwisata

Tiga Pemuda Asal Binongko Diringkus, Kasusnya Memalukan

×

Tiga Pemuda Asal Binongko Diringkus, Kasusnya Memalukan

Sebarkan artikel ini
Foto: (Ilustrasi)

faktual.net, Buton, Sultra. Tiga pria asal Binongko, Kabupaten Wakatobi, harus berurusan dengan hukum setelah menjarah muatan KM Cahaya Alam 05 yang karam di perairan Tanjung Pamali, Buton Selatan. Bukannya membantu sesama yang tertimpa musibah, mereka malah mengambil barang-barang korban kecelakaan laut tersebut.

Musibah menimpa KM Cahaya Alam 05 pada Selasa, 3 Maret 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kapal yang tengah menempuh rute Baubau menuju Binongko, Wakatobi ini tiba-tiba mengalami mati mesin di tengah laut. Arus kuat dan angin kencang kemudian mendorong kapal hingga ke perairan dangkal. Muatan padat semakin memperparah kondisi sehingga kapal oleng dan ombak menghantamnya hingga akhirnya karam dengan kerusakan parah pada lambung.

Pasang Iklanmu
Pasang Iklanmu

Dalam insiden tersebut, kapal mengangkut total 46 orang yang terdiri dari 41 penumpang dan 6 anak buah kapal (ABK). Beruntung, seluruh penumpang dan ABK selamat tanpa korban jiwa. Namun kerugian materiil mencapai ratusan juta rupiah.

Usai kejadian, warga mengevakuasi barang-barang dan menyimpannya sementara di rumah seorang warga berinisial LM di Desa Burangasi Rumbia. Namun naas, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 15.30 Wita, maling membobol rumah tersebut. Para pelaku menggondol sejumlah barang.

Baca Juga :  Sepuluh Alasan Eksepsi Nana Sutisna:;Penuntut Umum Diduga Langgar UU KUHAP Baru, Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Dianggap Tidak Sah
Ke tiga Pemuda asal Binongko yang tengah berdiri dalam keadaan tangan terikat
Ke tiga Pemuda asal Binongko yang tengah berdiri dalam keadaan tangan terikat

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, membenarkan peristiwa tersebut. Barang yang hilang antara lain satu karung berisi 59 pasang sandal, 21 jerigen minyak goreng Bimoli 5 liter, dua jerigen ukuran 20 liter, serta delapan buah loyang aluminium.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap tiga terduga pelaku. Mereka adalah JM (23) dan LMZ (19), warga Binongko, serta L (33), juga asli Binongko yang kini menetap di Sampolawa, Buton Selatan.

Reaksi Warga Binongko

“Saya malu punya saudara macam itu. Daripada bantu orang kecelakaan, mereka malah menjarah. Mereka membuat kami malu. Otak mereka memang rusak,” ujar seorang warga dengan nada kesal saat menemui awak media, Sabtu (7/3/2026).

Atas perbuatan mereka, pelaku kena Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Polres Buton masih mengembangkan kasus ini untuk memburu kemungkinan adanya pelaku lain.

Tanggapi Berita Ini