Example floating
Example floating
Daerah

Terkait Sosialisasi Perda, Bagian Hukum Dan Balegda Beda Pendapat

×

Terkait Sosialisasi Perda, Bagian Hukum Dan Balegda Beda Pendapat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Tidore. Setelah dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Adat Istiadat Dan Budaya Masyarakat Adat Kesultanan Tidore, dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pembinaan Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minumal Beralkohol. Selanjutnya menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menyebarluaskan dua Peraturan Daerah tersebut dalam bentuk sosialisasi hingga diketahui oleh masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan Ridwan Muhammad saat ditemui Faktual.Net di lantai dua kantor walikota kota tikep pada Selasa, 13/11/2018, hanya saja untuk dua perda yang menjadi inisiatif DPRD itu kata Ridwan, sesungguhnya menjadi kewenangan DPRD Kota Tikep dalam hal ini Badan Legislasi Daerah (Balegda) untuk melakukan sosialisasi baik sebelum perda itu ditetapkan ataupun sesudah di tetapkan.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Kalau soal sosialiasi Perda yang menjadi inisiatif DPRD maka mereka (Balegda) yang punya tanggungjawab untuk melakukan sosialisasi, jadi dalam sosialisasi itu mereka mau libatkan kami (eksekutif) atau tidak, itu tergantung mereka. sementara jika perda itu buatan kami maka kami dari Pemerintah Daerah yang akan melakukan sosialisasi,” ujarnya.

Kendati demikian, Ridwan menjelaskan jika mengacu pada permendagri nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka kedua institusi ini memiliki tanggungjawab bersama untuk melakukan sosialisasi, dan kata dia untuk menindaklanjuti amanah Permendagri tersebut pihaknya sudah melakukan sosialisasi atas ke dua perda itu berapa waktu lalu di kecamatan Tidore, selanjutnya akan diprogramkan kembali pada tahun 2019 di empat kecamatan yang berada di daratan oba.

“Kalau soal dua perda ini sudah kami lakukan sosialisasi di kecamatan tidore, hal itu belum bisa diteruskan ke kecamatan yang lain karena kami keterbatasan anggaran. Jadi agenda sosialisasi yang kami lakukan selain dua perda ini juga ada perda tentang keterbukaan informasi publik yang dilakukan pada triwulan 4 minggu lalu,” tambahnya.

Baca Juga :  Yusuf Harun Siap Besarkan PPP Parepare, Fokus Perkuat Struktur dan Raih Kursi DPRD

Terpisah, hal berbeda disampaikan Ketua Balegda DPRD Kota Tikep Murad Polisiri, dia mengaku bahwa setelah Peraturan Daerah sudah dibahas dan disepakati secara bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, maka selanjutnya sudah menjadi kewenangan eksekutif untuk melakukan sosialisasi melalui pembentukan tim tekhnis yang didalamnya terdapat Bagian Hukum dan Satpol PP. Sementara DPRD sendiri sudah tidak punya kewenangan untuk melakukan sosialisasi.

“Pernyataan kabag hukum itu salah, karena setelah perda ini dibentuk selanjutnya sudah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, karena mereka yang eksekutor. Kalau kami itu hanya sebatas melakukan sosialisasi sebelum perda dibentuk dan itu sudah kami lakukan di beberapa desa dan kecamatan,” ungkapnya saat dikonfirmasi via telephone.

Olehnya itu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tikep itu berharap setelah ke dua perda ini dibentuk, Pemerintah Daerah dalam hal ini Tim tekhnis sudah harus seriusi melakukan sosialisasi ke masyarakat dengan tujuan agar masyarakat dapat mengetahui akan isi dari perda tersebut, mengingat fakta dilapangan yang diharapkan ke dua perda itu bisa dijalankan namun hingga saat ini belum dapat dimaksimalkan dengan baik.

“Kalau soal Perda miras itu merupakan perda tahun 2006 yang kemudian di revisi, jadi masyarakat sudah tahu, hanya saja terjadi perubahan soal sanksi maka perlu dilakukan sosialisasi. Sementara fakta dilapangan Perda ini sudah bisa dipakai tapi belum dilaksanakan, palingan kalau dilaksanakan kemungkinan hanya polisi saja. Untuk itu pemda perlu melakukan sosialisasi secara intensif tentang perda miras maupun kesultanan, agar masyarakat bisa mengerti,” tambahnya.

Tanggapi Berita Ini
Example 468x60