faktual.net,Makassar,Sulsel – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mengancam akan melakukan upaya jemput paksa terhadap Muhammad Basri alias Om Bas atau Basri Kajang (BK) setelah yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, mengungkapkan bahwa Basri Kajang dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Penyidik telah melayangkan dua surat panggilan resmi, namun hingga kini Basri belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan.
“Kami meminta saudara Basri Kajang agar bersikap kooperatif dan segera memenuhi panggilan penyidik. Jika tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, kami akan melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Jufri usai pelaksanaan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Kamis (30/7/2026).
Menurut penyidik, pemeriksaan terhadap Basri Kajang dinilai penting untuk mengungkap secara terang dugaan korupsi dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis yang memiliki nilai anggaran mencapai Rp16 miliar.
Polda Sulsel menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan dan seluruh pihak yang dipanggil diminta menghormati proses hukum dengan memenuhi panggilan penyidik.
Apabila saksi tetap mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik dapat mengambil langkah hukum berupa upaya paksa sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa hingga kini masih terus didalami oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan dan penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa untuk mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Reporter : Sattu













