Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Sat ResNarkoba Polres Muna Ungkap Kasus Narkoba

×

Sat ResNarkoba Polres Muna Ungkap Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual. Net, Muna. Sat ResNarkoba Polres Muna berhasil meringkus pengedar sabu di dua tempat berbeda yakni di Desa Pajala Kecamatan Maginti dan Desa Katangana Kecamatan Tiworo Selatan Kabupaten Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara pada 8 September 2018.

“Awalnya sekitar pukul 16:00 Wita Personil Sat ResNarkoba menerima informasi bahwa akan dilaksanakan pesta sabu  dirumah Nawir di Desa Pajala Kecamatan Maginti (Mubar). Atas informasi tersebut ditindak lanjuti sehingga tim melakukan undercover ke lokasi. Selanjutnya sekitar pukul 20:50 Wita tim melakukan penggrebekan dilokasi” Kata Kapolres Muna melalui Kasat ResNarkoba Polres Muna AKP. Muh. Ogen Sairi dalam keterangannya kepada Faktual Net pada Selasa, 11/9/2018.

Example 300x600
Barang Bukti Pesta Narkoba

Dilanjutkannya bahwa tim kemudian melakukan penggeledahan dan ternyata benar, dirumah tersebut ditemukan barang bukti sabu.

Baca Juga :  Permohonan Perlindungan Hukum Perkara Praperadilan Nomor: 2/PID.PRA/2025/PN JKT.UTR

“Kami menemukan 2 orang yakni MI dan MH serta barang bukti berupa 1 buah pireks yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya” terangnya.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa sekitar pukul 22:00 Wita tim melakukan pengembangan dan menangkap AS , LA dan AD dirumah AS Desa Katangana Kecamatan Tiworo Selatan (Mubar).

Baca Juga :  Permohonan Perlindungan Hukum Perkara Praperadilan Nomor: 2/PID.PRA/2025/PN JKT.UTR

“Setelah itu kami melakukan penggeledahan terhadap AS ditemukan 2 sachet kristal bening yang disimpan dalam pembungkus rokok Sampoerna dalam mobil yang digunakan AS saat itu” jelasnya.

Ogen pun mengatakan bahwa dalam penggerebekan tersebut diamankan terlapor bersama Narkotika jenis Sabu dan barang bukti lainnya.

“Terlapor dan barang bukti sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut” pungkasnya.

Penulis : Abdul Rasyid Suyoto

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600