Faktual.net, Gowa, Sulawesi Selatan – Dinamika di lingkungan Rumah Jabatan Bupati Gowa kembali menjadi sorotan publik setelah dua sopir yang bertugas di lingkaran dalam rujab dilaporkan diberhentikan secara mendadak.
Kedua sopir tersebut diketahui bernama Fajar, yang bertugas sebagai sopir Walpri (pengawal pribadi), serta Wahyu, yang disebut sebagai sopir pribadi Bupati Gowa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Fajar diberhentikan pada Minggu malam usai buka puasa, sementara Wahyu diberhentikan pada siang hari di hari yang sama.
Pemberhentian ini menjadi perhatian karena sebelumnya kedua sopir tersebut sempat dirumahkan, lalu dipanggil kembali untuk bekerja. Namun belum lama kembali bertugas, keduanya kembali diberhentikan tanpa penjelasan resmi kepada publik.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa keputusan tersebut diduga merupakan kebijakan langsung Bupati Gowa, Siti Husniah Talenrang.
Di balik keputusan tersebut, beredar pula informasi mengenai adanya pengaruh figur di luar struktur resmi pemerintahan yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan Bupati.
Sosok tersebut dikenal dengan sebutan Ombas alias BK alias Kareng Bayo, yang oleh sebagian kalangan disebut sebagai mentor politik Bupati Gowa.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengaruh pihak di luar struktur pemerintahan dalam proses pengambilan keputusan di lingkungan rumah jabatan kepala daerah.
Di sisi lain, isu yang berkembang di lingkungan internal rujab menyebutkan bahwa pemberhentian kedua sopir tersebut diduga berkaitan dengan kebocoran informasi mengenai aktivitas di luar kantor Bupati yang kerap sampai ke publik.
Dugaan tersebut juga mendapat sorotan dari Humas LSM Inakor.
Menurut Humas LSM Inakor, langkah pemberhentian tersebut patut dipertanyakan karena diduga berkaitan dengan upaya menutup informasi tertentu dari publik.
“Kami menduga ada aktivitas dan rahasia Bupati yang dikhawatirkan terbongkar ke publik apabila kedua sopir tersebut masih berada di lingkungan rumah jabatan. Jika benar demikian, ini tentu menjadi persoalan serius dalam konteks transparansi pejabat publik,” ujar Humas LSM Inakor kepada media ini.
Ia juga menilai bahwa seorang kepala daerah sebagai pejabat publik seharusnya tidak alergi terhadap pengawasan publik.
“Pejabat publik harus siap dengan kontrol masyarakat. Jika ada langkah-langkah yang terkesan menutup informasi, justru akan memunculkan kecurigaan yang lebih besar di tengah masyarakat,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Gowa maupun dari Bupati Gowa terkait alasan pasti pemberhentian kedua sopir tersebut.
Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari pihak terkait agar polemik yang berkembang tidak terus memunculkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik lingkaran kekuasaan Rumah Jabatan Bupati Gowa.
Reporter : Enhal Abidin D’Rate
















