Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemerintahan

Kekosongan Jabatan Lurah Jenebatu Disorot, BINPRO Sulawesi Selatan Lidik Pro RI Pertanyakan Penunjuka

×

Kekosongan Jabatan Lurah Jenebatu Disorot, BINPRO Sulawesi Selatan Lidik Pro RI Pertanyakan Penunjuka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net,Gowa – Kekosongan jabatan Lurah Jenebatu, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa, yang berlangsung kurang lebih satu bulan terakhir mendapat sorotan serius dari BINPRO Sulawesi Selatan Lidik Pro RI. Hingga kini, belum ada informasi resmi terkait penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) lurah, sementara masyarakat disebut mulai merasakan dampak terhadap pelayanan administrasi di tingkat kelurahan, Senin (25/5/2026)

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang membutuhkan pelayanan administrasi seperti pengurusan surat keterangan, legalisasi dokumen, hingga berbagai kebutuhan pelayanan pemerintahan lainnya.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Lurah Jenebatu sebelumnya diketahui telah mendapatkan promosi jabatan menjadi Sekretaris Camat di Kecamatan Bungaya. Namun sejak perpindahan jabatan itu terjadi, masyarakat mengaku belum mengetahui secara pasti siapa pejabat yang bertanggung jawab menjalankan roda pemerintahan di Kelurahan Jenebatu.

Ketua BINPRO Sulawesi Selatan Lidik Pro RI, Ismar, SH, menilai pemerintah kecamatan seharusnya segera mengambil langkah cepat dengan mengusulkan penunjukan PLT lurah agar pelayanan publik tetap berjalan maksimal dan tidak menimbulkan kebingungan di tengah warga.

“Ini sudah berjalan kurang lebih satu bulan, tetapi belum ada pemberitahuan resmi terkait siapa PLT yang ditunjuk. Masyarakat berhak mengetahui siapa yang menjalankan tugas pelayanan di kelurahan mereka. Jangan sampai warga dibiarkan mengurus administrasi tanpa adanya kejelasan,” tegas Ismar

Menurut Ismar, lambannya penunjukan pejabat sementara menunjukkan kurang optimalnya respons birokrasi terhadap kebutuhan pelayanan masyarakat. Ia menekankan bahwa jabatan lurah memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat kelurahan, sehingga kekosongan jabatan tidak boleh dibiarkan terlalu lama tanpa solusi yang jelas.

Selain itu, Ismar juga menyoroti pentingnya transparansi pemerintah kecamatan kepada masyarakat terkait proses administrasi penunjukan pejabat sementara tersebut. Menurutnya, jika memang usulan PLT telah diajukan ke pemerintah kabupaten, maka pihak kecamatan seharusnya dapat menyampaikan perkembangan proses tersebut secara terbuka kepada publik.

“Kalau acuannya undang-undang dan aturan teknis sudah jelas, proses penunjukan PLT seharusnya bisa dilakukan dengan cepat. Camat tinggal mengusulkan dan bupati mengeluarkan surat keputusan. Yang menjadi pertanyaan kami, apakah usulan itu sudah disampaikan atau belum, dan kenapa masyarakat tidak diberikan penjelasan secara resmi,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Ottoh Bangun Tegaskan UKW Bukan Formalitas, Tapi Benteng Marwah Wartawan

Ia menambahkan, pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah yang harus tetap berjalan tanpa hambatan, terlepas dari adanya pergantian pejabat ataupun rotasi jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.

Dasar hukum terkait penunjukan PLT lurah sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 225 ayat (5) disebutkan bahwa apabila lurah berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan, maka bupati atau wali kota dapat menunjuk pelaksana tugas lurah.

Sementara itu, pada Pasal 225 ayat (1) dijelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian lurah dilakukan oleh bupati atau wali kota atas usul camat. Ketentuan teknis mengenai penunjukan pejabat sementara lurah juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pedoman Penunjukan Pejabat Sementara Lurah.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa PLT atau pejabat sementara lurah dapat ditunjuk untuk jangka waktu maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali apabila diperlukan. Tujuannya adalah memastikan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan normal hingga pejabat definitif ditetapkan.

BINPRO Sulawesi Selatan Lidik Pro RI berharap Pemerintah Kecamatan Bungaya bersama Pemerintah Kabupaten Gowa segera memberikan kepastian terkait penunjukan PLT Lurah Jenebatu agar pelayanan masyarakat tidak terganggu lebih lama.

“Kami berharap ada langkah cepat dan keterbukaan informasi dari pemerintah kecamatan maupun pemerintah kabupaten. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lambatnya proses administrasi pemerintahan,” tutup Ismar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Bungaya maupun Pemerintah Kabupaten Gowa terkait siapa yang akan ditunjuk sebagai PLT Lurah Jenebatu.

Penulis : A. Rahim

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit