Faktual.net – Jakarta, 10 Maret 2026 – Wahyudin, advokat dari HW Lawfirm, menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Paminal Polda Metro Jaya. Laporannya menyangkut dugaan perbuatan tidak prosedural berupa penggeledahan rumah kliennya, akses ilegal, pengerusakan CCTV, serta intimidasi terhadap asisten rumah tangga (ART) dan dua anak usia 5 tahun serta 7 tahun.
Laporan telah diajukan pada 7 Maret 2026, dan pada hari ini Wahyudin bertemu dengan Kompol Farauk, Kanit yang menangani perkara tersebut, setelah keluar dari Gedung Siber lantai 5. Sebelumnya, pada malam Jumat tanggal 5 Maret 2026, Wahyudin telah mendapatkan klarifikasi terkait kedatangan sekitar 10 orang yang melakukan penggeledahan tanpa menunjukkan surat resmi. Pihak yang bersangkutan menyatakan bahwa tindakan tersebut berada dalam tahap penyidikan.
Menurut Wahyudin, terdapat kejanggalan yang sulit diterima karena kliennya masih dalam tahap penyelidikan dan belum pernah mendapatkan undangan klarifikasi. Saat mendatangi rumah klien, pihak tersebut melaporkan kepada keamanan dan RT setempat dengan alasan penangkapan. Padahal, jadwal klarifikasi yang semestinya dilaksanakan pada 9 Januari 2026 telah ditunda hingga 16 Maret 2026 karena kondisi klien yang sedang tidak sehat.
“Jadi sangat janggal sekali ketika laporan masih tahap penyelidikan atau pun klien kami belum pernah mendapatkan undangan klarifikasi untuk dilakukan pemeriksaan, mereka tiba-tiba sudah melakukan upaya paksa,” tegas Wahyudin. Ia menambahkan bahwa kasus akan diserahkan pada proses pemeriksaan kode etik atau internal oleh Paminal, sementara dugaan tindak pidana ilegal akses, tindakan tanpa dasar hukum, dan intimidasi terhadap anak-anak akan dilaporkan ke Polres Bogor karena lokasi peristiwa berada di daerah tersebut.
“Teman-teman media mari kita pantau proses ini supaya lebih jelasnya, supaya tidak ada lagi oknum yang bisa berbuat dan tidak ada masyarakat yang jadi korban atas arogansi yang tidak terpuji,” pungkas Wahyudin kepada awak media. (Red/JS)














