PT.RAH RAH RED WANA BHAKTI DALAM PROSES BLACK LIST DINAS SDA DKI JAKARTA

faktual.net, Jakarta – Proyek Dinas Sumber Daya Air (SDA) pekejaan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Skala Permukiman di Provinsi DKI Jakarta (SEWERAGE) di Kota Administrasi Jakarta Utara Tahun Anggaran 2022 oleh PT. RAH RAH RED WANA BHAKTI dengan Nomor Kontrak, 6603/-1.774151, dan Tanggal kontrak 28 JULI 2022, serta waktu pelaksanaan
141 (seratus empat puluh satu) hari kalender, Dalam proses Putus Kontrak dan Pemutusan Kontrak Kerja.

Pemutusan Kontrak dan bahkan hingga Proses BLACK LIST PT. RAH RAH RED WANA BHAKTI dilakukan Dinas SDA Provisi DKI Jakarta sebagai Sanksi atas Wanprestasi Kerja yang dilakukan pada pekerjaan SPALD di Jakarta Utara. Dan selain sanksi tersebut, juga sedang dalam proses pencairan Jaminan pelaksanaan di bank penerbit dengan Nilai jaminan 5 persen dari nilai kontrak, informasi ini disampaikan oleh Roby selaku PPTK ( Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Nelson Simanjuntak Kepala Bidang Air Baku, Air Bersih dan Air Limbah Dinas SDA DKI Jakarta, saat dikonfirmasi pada Selasa(10/1).

Baca Juga :  Polres Kepulauan Seribu Tempatkan Anggotanya untuk Menjaga Keamanan Pulau-Pulau Wisata

“Ya ini pelaksanaan kerja yang wanprestasi dalam proses putus kontrak sesuai ketentuan yang berlaku, ada sanksinya sedang dalam proses,” Ucap Nelson

“Proyek ini putus kontrak, Kontraktor wanprestasi, tentu saja kena sanksi mereka, saat ini sedang proses pencairan jaminan pelaksanaan di bank penerbit, dan selanjutnya akan di black list,” Penjelasan yang sama diungkapkan oleh Roby sebagai PPTK.

Roby menambahkan, Proses black list mengikutsertakan Inspektorat Provinsi, dan Black List akan menyebabkan perusahaan tidak bisa ikut lelang, dan dalam sanksi tidak ada Proses Hukum Pidana.

“tentu saja mengikut sertakan rekomendasi inspektorat, tidak ada pidana, Kalau black list maka perusahaan mereka tidak bisa ikut lelang,” Kata Roby.

Roby juga menegaskan, tolak ukur dalam mengambil tindakan sanksi terhadap PT. RAH RAH RED WANA BHAKTI, berdasarkan target capaian dan bobot progres sesuai target waktu. Dan perusahaan tersebut bisa ikut lelang dari hasil Seleksi BPPBJ (Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa) Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga :  Dishub Muratara Akan Tertibkan Truk Angkutan Batu bara yang melanggar Prosedur

“Tolak ukurnyakan berdasarkan target capaian dan bobot progres sesuai target waktu juga, kalo terkait perusahaan itukan hasil pemilihan di bppbj,” Tegas Roby.

Pada pertanyaan, sudah berapa persen pekerjaan yang dilaksanakan yang sesuai dengan KAK (kerangka acuan kerja), Dan dalam persentasi tersebut apakah mutu volume kerja serta material apakah sudah sesuai dgn Billy of quantity ? Roby belum dapat menjelaskan dan mempersilahkan bersurat resmi saja. (Zul/Tim)

Tanggapi Berita Ini