Example floating
Example floating
RagamReligi

Polemik Warung Makan Non Halal di Tondo Berakhir Damai, Warga dan Pemilik Usaha Capai Kesepakatan

×

Polemik Warung Makan Non Halal di Tondo Berakhir Damai, Warga dan Pemilik Usaha Capai Kesepakatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net,Palu,Sulteng. Polemik terkait keberadaan warung makan non-halal di Kelurahan Tondo, Kota Palu, yang sempat memicu perdebatan di media sosial, akhirnya berakhir damai. Melalui mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kelurahan Tondo, pemilik usaha dan perwakilan masyarakat sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan demi menjaga kerukunan dan kondusivitas lingkungan.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat bersama yang digelar di Ruang Baruga Kantor Kelurahan Tondo, Rabu sore (5/8/2026), dipimpin langsung oleh Lurah Tondo, Mursidin Siraj, serta dihadiri tokoh adat, tokoh agama, perwakilan warga, dan pihak pengelola usaha.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Dalam pertemuan tersebut, pihak pengelola warung makan menyatakan menerima seluruh rekomendasi yang diajukan masyarakat sebagai syarat untuk menjalankan usahanya.

Ketua Dewan Adat Kelurahan Tondo, Gafar Singka, mengapresiasi penyelesaian yang ditempuh melalui dialog. Menurutnya, musyawarah menjadi jalan terbaik untuk menjaga keharmonisan antarwarga yang selama ini hidup berdampingan.

Sementara itu, perwakilan warga Tondo, Ismail, meluruskan berbagai informasi yang berkembang di media sosial terkait kedatangan warga ke lokasi usaha pada Minggu lalu. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan aksi demonstrasi, melainkan spontanitas warga yang ingin meminta klarifikasi mengenai legalitas operasional rumah makan.

Menurut Ismail, saat kejadian sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Perjuangan Masyarakat Tondo Duyu sedang melakukan aktivitas rutin di kawasan eks HGB. Mereka kemudian mempertanyakan izin operasional tempat usaha tersebut.

“Kami kemudian menghubungi Pak Lurah. Beliau menjelaskan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan awal dengan pemilik usaha, namun hingga saat itu persyaratan berupa persetujuan warga belum dipenuhi,Ia juga membantah tudingan adanya provokator dalam peristiwa tersebut.”jelasnya.

“Kelurahan Tondo dikenal sebagai wilayah yang menjunjung tinggi toleransi. Meski mayoritas penduduk beragama Islam, masyarakat hidup berdampingan secara damai dengan keberadaan rumah ibadah agama lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Rakornas ke-35 APINDO Serukan Reformasi Sektor Riil untuk Perkuat Ekonomi Nasional

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Adat Hindu, Ketut, yang mewakili pemilik usaha, menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang sempat terjadi, terutama di media sosial.

“Kami mengakui adanya miskomunikasi dan kekurangpahaman dari pihak kami. Untuk itu kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat. Kami juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah memfasilitasi mediasi ini. Semua poin rekomendasi masyarakat kami terima dan siap kami laksanakan,” katanya.

Penyuluh Agama Kelurahan Tondo, Zulfiah, menilai penyelesaian tersebut menjadi bukti bahwa masyarakat Tondo tetap menjunjung tinggi nilai toleransi dan mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan.

“Perbedaan bukan menjadi penghalang untuk hidup rukun. Kesepakatan hari ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kerukunan umat beragama di Kelurahan Tondo,” tuturnya.

Sebagai penutup mediasi, kedua belah pihak menandatangani berita acara kesepakatan bersama.

Adapun sejumlah poin yang wajib dipenuhi oleh pemilik usaha antara lain memperoleh persetujuan tertulis dari sedikitnya 30 warga di lingkungan RT/RW setempat, tidak menampilkan gambar babi pada papan nama usaha, memasang pemberitahuan bahwa rumah makan menyajikan menu non-halal, tidak melakukan penyembelihan maupun pengolahan daging di lokasi usaha, menyediakan sistem pembuangan limbah yang terpisah dari drainase umum, tidak membuang sisa makanan di area publik, serta tidak memelihara hewan di lingkungan tempat usaha.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, seluruh pihak berharap polemik yang sempat menjadi perhatian publik dapat dinyatakan selesai dan masyarakat kembali menjaga suasana yang aman, damai, serta saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat.

Reporter : Handri

Tanggapi Berita Ini
Example 468x60