faktual.net, Berau, Kaltim. Upaya Pemerintah Kabupaten Berau memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Kelompok Tani (Poktan) di KM 19 Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, dengan PT Berau Coal kembali menemui jalan buntu.
Pertemuan yang digelar Pemerintah Kabupaten Berau pada Kamis (20/8/2026) pukul 09.00 WITA di Ruang Rapat Kakaban Setda Berau itu tidak dihadiri perwakilan PT Berau Coal maupun PT Tanjung Redeb Hutani (TRH), meskipun kedua perusahaan tersebut tercantum sebagai pihak yang diundang dalam agenda fasilitasi penyelesaian sengketa lahan.
Ketidakhadiran pihak perusahaan tersebut memicu kekecewaan warga dan sejumlah pihak yang hadir dalam forum. Warga mempertanyakan komitmen perusahaan dalam mengikuti proses penyelesaian persoalan yang selama ini belum menemukan titik temu.
Kenapa PT Berau Coal tidak menghargai undangan dari Pemerintah Kabupaten Berau? ujar Anton, salah seorang perwakilan warga.
Pertemuan tersebut sejatinya dihadiri sejumlah undangan baik perwakilan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Di antaranya Kapolres Berau, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dinas Pertanahan, Dinas Perkebunan, Badan Kesbangpol, Satpol PP, Bagian Hukum dan Kerja Sama Daerah, Bagian Pemerintahan, KPHP Berau Tengah, Camat Sambaliung, Kapolsek Sambaliung, Kepala Kampung Gurimbang, Ketua RT 08 Gurimbang, serta perwakilan warga KM 19 Kampung Gurimbang.
Namun, absennya pihak perusahaan membuat agenda yang seharusnya menjadi ruang mediasi antara masyarakat dan perusahaan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Persoalan lahan tersebut sebelumnya juga telah dibahas dalam pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Berau pada Kamis, 16 Juli 2026.
Dalam pertemuan tersebut, suasana sempat memanas ketika perwakilan warga menyampaikan tuntutan terkait lahan yang mereka klaim telah dikelola secara turun-temurun.
Warga meminta adanya kejelasan terhadap status dan penyelesaian atas lahan yang menjadi objek sengketa.
“Kalau tidak mau bayar, kembalikan lahan kami. Kami akan kembali menduduki dan mengelolanya,” tegas Mohammad Saat dalam pertemuan Juli lalu.
Pernyataan tersebut menggambarkan kekecewaan warga yang mengaku hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang mereka anggap adil.
Pemerintah Kabupaten Berau kemudian kembali mengundang para pihak untuk mengikuti pertemuan pada 20 Agustus 2026.
Undangan tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Kabupaten Berau Nomor 500.17.4/339/Dis.Tanah-III.c/2026 tertanggal 13 Agustus 2026, dengan perihal Pembahasan Permasalahan Lahan.
Dalam surat tersebut disebutkan, pertemuan digelar dalam rangka fasilitasi penyelesaian permasalahan lahan warga di KM 19 Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, dengan PT Berau Coal.
PT Tanjung Redeb Hutani dan PT Berau Coal termasuk pihak yang tercantum dalam lampiran undangan tersebut.
Warga Minta Perusahaan Hadir
Kegagalan pertemuan kali ini kembali menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses mediasi. Warga berharap perusahaan hadir secara langsung dalam forum resmi yang difasilitasi pemerintah sehingga persoalan dapat dibahas secara terbuka bersama seluruh pihak.
Mohammad Saat selaku perwakilan warga meminta manajemen PT Berau Coal tidak kembali absen apabila pertemuan lanjutan digelar.
Ia bahkan menyatakan warga siap kembali menyampaikan aspirasi melalui aksi damai apabila persoalan tersebut tidak kunjung mendapatkan penyelesaian.
“Kami meminta manajemen PT Berau Coal hadir dalam pertemuan berikutnya. Kalau tidak hadir, kami bersama warga lainnya akan melakukan aksi damai kembali di depan PT Berau Coal sampai persoalan sengketa lahan ini menemukan keadilan bagi masyarakat kami,” ujarnya.
Meski demikian, warga berharap penyelesaian tetap mengedepankan mekanisme dialog dan jalur hukum yang berlaku agar konflik tidak semakin melebar.
Sengketa lahan di KM 19 Kampung Gurimbang menjadi perhatian karena menyangkut klaim masyarakat terhadap lahan yang disebut telah mereka kelola secara turun-temurun, sementara wilayah tersebut berada di tengah aktivitas dan ekspansi industri di Kabupaten Berau.
Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak hanya menjadi fasilitator pertemuan, tetapi juga memastikan setiap proses berjalan transparan, menghadirkan seluruh pihak terkait, serta menghasilkan kejelasan mengenai status dan hak atas lahan yang disengketakan.
Bagi warga, kepastian hukum menjadi hal penting agar persoalan tersebut tidak terus berulang dalam forum mediasi tanpa menghasilkan keputusan konkret.
Karena itu, kehadiran perusahaan dalam setiap agenda resmi yang difasilitasi pemerintah dinilai penting untuk membuka ruang komunikasi langsung dan mencari jalan keluar yang dapat diterima para pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan ketidakhadiran dalam pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Berau pada Kamis (20/8/2026).
Konfirmasi kepada pihak perusahaan tetap diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai alasan ketidakhadiran serta sikap PT Berau Coal terhadap proses penyelesaian sengketa lahan warga KM 19 Kampung Gurimbang.
Pemerintah dan masyarakat kini menunggu langkah selanjutnya agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum serta prinsip keadilan bagi seluruh pihak.
Reporter :Marihot














