Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Perkara Harta Gono-Gini di PA Jakarta Pusat, Soroti Potensi Hak Anak

×

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Perkara Harta Gono-Gini di PA Jakarta Pusat, Soroti Potensi Hak Anak

Sebarkan artikel ini

Faktual.Net, Jakarta — Polemik perkara harta gono-gini di Pengadilan Agama Jakarta Pusat kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan datang dari Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Jakarta Raya yang meminta adanya penjelasan lebih terbuka terkait perkara Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP.

SEMMI Jakarta Raya tidak hanya melihat perkara tersebut sebagai perselisihan mengenai pembagian harta bersama. Mereka justru menyoroti kemungkinan adanya kepentingan lain yang ikut bersinggungan, khususnya apabila terdapat aset yang berkaitan dengan hak atau kepentingan anak.

Pasang Iklanmu
Pasang Iklanmu

Atas persoalan itu, SEMMI Jakarta Raya mengajukan permohonan audiensi kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari berkembangnya persepsi dan asumsi di tengah masyarakat. Bagi SEMMI, setiap persoalan hukum yang menimbulkan pertanyaan publik seharusnya dijawab melalui fakta, dokumen, dan penjelasan berdasarkan ketentuan hukum, bukan melalui spekulasi.

Ketua PW SEMMI Jakarta Raya, Yanto, mengatakan pihaknya sengaja memilih jalur audiensi sebagai bentuk kontrol sosial yang konstruktif.

“Kami ingin mendapatkan penjelasan secara langsung dari lembaga yang berwenang. Kami tidak ingin membangun opini berdasarkan asumsi. Kalau memang ada dasar hukum yang jelas, tentu kami hormati. Tetapi kalau ada persoalan yang perlu dijelaskan, publik juga berhak mengetahui penjelasannya,” ujar Yanto.

Menurutnya, keberadaan anak dalam suatu persoalan hukum tidak boleh ditempatkan sebagai persoalan tambahan yang dapat diabaikan.

Apabila benar terdapat aset yang memiliki hubungan hukum dengan kepentingan anak, kata Yanto, maka perlu dipastikan bagaimana kedudukan aset tersebut dan bagaimana kepentingan anak mendapatkan perlindungan dalam proses penyelesaian perkara.

“Yang kami soroti bukan siapa yang menang atau kalah. Yang kami pertanyakan adalah apakah seluruh aspek hukum sudah ditempatkan secara tepat, termasuk apabila ada kepentingan anak di dalamnya,” tegasnya.

SEMMI Jakarta Raya juga menilai perlu adanya pemahaman yang jelas mengenai perbedaan antara harta bersama, harta milik pribadi, dan harta atau aset yang secara hukum memiliki keterkaitan dengan kepentingan anak.

Baca Juga :  Upacara HUT RI ke 81 dan Kemeriahan Lomba 17 Agustus 2026 di Panti Sosial Aura Welas Asih

Kejelasan tersebut menjadi penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam menilai objek perkara serta memastikan tidak ada pihak yang memiliki kepentingan hukum justru dirugikan akibat proses sengketa.

Di sisi lain, SEMMI menegaskan bahwa langkah mereka tidak dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan majelis hakim. Independensi peradilan tetap harus dihormati dan seluruh pihak harus menjunjung asas praduga tak bersalah.

Namun, penghormatan terhadap independensi peradilan, menurut SEMMI, tidak berarti masyarakat harus diam ketika menemukan persoalan yang membutuhkan penjelasan.

Kontrol sosial dan independensi peradilan, menurut mereka, dapat berjalan beriringan selama dilakukan melalui jalur yang sah dan bertanggung jawab.

Melalui audiensi tersebut, SEMMI Jakarta Raya akan meminta penjelasan mengenai sejumlah hal, termasuk perkembangan perkara Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP, status objek yang disengketakan, kedudukan hukum para pihak, serta apakah terdapat hubungan antara objek sengketa dengan kepentingan atau hak anak.

SEMMI juga ingin mengetahui bagaimana aspek perlindungan hak anak ditempatkan apabila dalam perkara tersebut memang terdapat kepentingan anak yang secara hukum harus diperhatikan.

Organisasi mahasiswa tersebut berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi opini liar di tengah masyarakat.

Sebaliknya, mereka mendorong agar semua pihak menunggu penjelasan resmi dan tidak mengambil kesimpulan sebelum fakta hukum mengenai perkara tersebut benar-benar terang.

“Kami ingin masalah ini selesai dengan penjelasan hukum, bukan dengan asumsi. Kalau semuanya sudah sesuai aturan, tentu tidak ada alasan bagi siapa pun untuk mempersoalkannya. Tetapi jika ada hal yang belum terang, maka wajar apabila masyarakat meminta penjelasan,” pungkas Yanto.

SEMMI Jakarta Raya menyatakan akan tetap mengawal persoalan tersebut secara proporsional dan sesuai koridor hukum. Bagi mereka, tujuan utama dari langkah ini bukan mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan memastikan kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan terhadap kepentingan pihak yang berpotensi terdampak, terutama anak apabila memang memiliki keterkaitan hukum dengan perkara tersebut.

Tanggapi Berita Ini