Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukum

Polemik Perkara Tanah Ahli Waris Vs Indogrosir Makassar Terindikasi Eror In Objecto & Eror Inpersona

×

Polemik Perkara Tanah Ahli Waris Vs Indogrosir Makassar Terindikasi Eror In Objecto & Eror Inpersona

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Makassar– Kasus polemik sengketa tanah antara ahli waris melawan Indogrosir Makassar mendapat perhatian dari Pemerhati Hukum Bahar, S,H, Minggu, (26/03/2023).

Fenomena mencengangkan dimana diduga terjadi perselisihan Tanah, antara Pihak Ahli Waris dengan Pihak Indogrosir yang berada dijalan Perintis Kemerdekaan km.18, kota Makassar, dan terlihat atau terdapat pemasangan PLAN/ papan bicara dari DPP L.A.I yang terpampang disekitar lokasi.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Konflik Perkara Tanah antara Ahli Waris dengan Indogrosir disinyalir/ diduga adanya Modus Operandi, dalam penunjukan suatu Objek Perkara lokasi tanah.

Bahar, SH menjelaskan bahwa seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia dan didalamnya seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia merupakan suatu karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, dimana bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia merupakan kekayaan nasional Bangsa Indonesia,

Berkaitan mengenai hak atas tanah yang merupakan hak penguasaan atas tanah yang berisikan serangkaian wewenang, kewajiban dan/atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dimiliki, sesuatu yang boleh, wajib atau dilarang untuk diperbuat, yang merupakan isi hak penguasaan itulah yang menjadi kriteria atau tolok pembeda diantara hak-hak penguasaan atas tanah yang
diatur dalam hukum tanah, olehnya itu dengan adanya hak menguasai dari negara sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) UUPA, yaitu bahwa: “Atas dasar ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam Pasal 1, bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada
tingkatan yang tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh masyarakat.”

Baca Juga :  Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap anak kandung di Kecamatan Bawang, Korban menghilang sebelum di Visum

Atas dasar ketentuan tersebut, negara berwenang untuk menentukan hak- hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh dan atau diberikan kepada perseorangan dan badan hukum yang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Dimana Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUPA, yang menyatakan bahwa, “Atas dasar hak menguasai dari negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang yang mempunyai dasar/ bukti petunjuk kepemilikan,” jelas Bahar, S.H.

Tanah merupakan Harta yang dimiliki seseorang dan Harta tersebut dapat terjadi peralihan Hak, dan pada saat Pemilik Harta tersebut sudah meninggal, maka seluruh Harta/ Tanah tersebut dapat turun kepada Ahli Waris dari pemilik harta itu,” tambah Bahar, S.H.

Dan dalam Fenomena tersebut, diduga terjadi Eror in Persona, Eror in Objecto, sebagai Pemerhati Hukum seyogyanya para Pihak mengambil langkah-langkah Hukum sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, agar persoalan itu, tercipta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Bahar, S.H.

Editor: Aswar Chua

Tanggapi Berita Ini