Faktual.net, Barru, Sulsel– 10 Agustus 2025, Pemerintah Kabupaten Barru memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai dugaan kebijakan penggantian seragam batik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Barru. Pemkab Barru menegaskan bahwa hingga saat ini belum pernah menetapkan atau meluncurkan secara resmi seragam batik ASN yang baru.
“Tidak ada Surat Edaran, Surat Keputusan, atau kebijakan resmi yang mengatur penggantian batik ASN dari yang lama menjadi yang baru,” jelas Kepala Bidang Humas – IKP Diskominfo-SP, Kab. Barru Zulfachmy, S.STP, M.H.
Pemkab Barru juga menegaskan bahwa batik yang ditawarkan oleh pihak ketiga bukan merupakan produk resmi Pemkab Barru dan sepenuhnya merupakan inisiatif pihak tersebut.
“Pemkab Barru tidak pernah memerintahkan, mewajibkan, atau menginstruksikan ASN untuk membeli batik tersebut. Kebebasan memilih tetap berlaku bagi ASN,” tambah Zulfachmy.
Pemkab Barru berkomitmen untuk tidak memberlakukan kebijakan yang memberatkan ASN maupun masyarakat. Setiap kebijakan akan melalui kajian yang matang, melibatkan partisipasi, dan tetap berpihak pada kepentingan publik.
“Melalui klarifikasi ini, kami berharap masyarakat dan ASN mendapatkan informasi yang benar dan utuh.
Pemkab Barru berkomitmen menjalankan pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan kepentingan bersama,” tutup Zulfachmy.
Dengan demikian, Pemkab Barru berharap masyarakat dapat memahami situasi yang sebenarnya dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat. Pemkab Barru akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan ASN.
Reporter Harisman
Redaksi Sulsel











