Faktual.net, Gowa, Sulawesi Selatan – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Gowa melakukan penggeledahan di rumah Rahmi Palanna alias Oma, yang merupakan mantan Kepala Rumah Tangga Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa, Rabu (5/8/2026).
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, penggeledahan dipimpin oleh Kanit Tipikor Polresta Gowa, Ipda Agus, bersama sejumlah personel penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penggeledahan masih berlangsung dan telah berjalan lebih dari dua jam. Sejumlah penyidik tampak melakukan pemeriksaan di beberapa bagian rumah guna mencari barang bukti maupun dokumen yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan yang tengah berjalan.
Belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polresta Gowa mengenai hasil penggeledahan maupun barang-barang yang diamankan dalam kegiatan tersebut.
Penggeledahan ini diduga merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak ke proses hukum.
Namun demikian, pihak kepolisian hingga saat ini belum memberikan penjelasan resmi mengenai keterkaitan langsung penggeledahan tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
Faktual.net akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi lanjutan setelah adanya keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Reporter: Saenal Abidin















