Oleh: Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA‑D., CPC.
Ketua PEWARNA Indonesia Provinsi DKI Jakarta | Ketua LBH No Viral No Justice DPD DKI Jakarta
Faktual.net – Jakarta – Senin (6/7/2026) – Peristiwa berdarah di Kabupaten Intan Jaya dan Yahukimo yang baru saja terjadi—merenggut nyawa Pendeta Elianus Agimbau, ibu hamil Melkiana Duwitau beserta janinnya, warga sipil Okto Tigau, pilot asing Kapten Nicholas F. Goselin, hingga anggota TNI Praka Bayu Oktara, serta memaksa ribuan warga mengungsi—adalah bukti pahit yang tak terbantahkan: pendekatan militeristik telah sampai di jalan buntu total. Tidak ada pihak yang menang dalam tragedi ini; yang menang hanyalah dendam, ketakutan, dan penderitaan yang terus berulang dari generasi ke generasi.
Sebagai elemen masyarakat sipil yang memegang teguh prinsip “No Viral No Justice”, saya menyampaikan sikap tegas, pandangan mendasar, serta masukan konkret yang harus segera dijalankan oleh semua pihak:
SIKAP DAN PANDANGAN MENDASAR
1. Setiap nyawa adalah hak mutlak ciptaan Tuhan: Tidak ada alasan politik, keamanan, kepentingan ekonomi, maupun ideologi apa pun yang dapat membenarkan pembunuhan, penyiksaan, mutilasi, penyerangan terhadap warga sipil, pelayan agama, tenaga kemanusiaan, maupun aparat negara. Menghilangkan nyawa tak bersalah adalah dosa kemanusiaan dan pelanggaran berat hukum negara.
2. Kekuatan senjata tidak pernah menyelesaikan akar masalah: Penambahan pasukan dan operasi tempur selama puluhan tahun tidak menurunkan angka kekerasan, justru melahirkan luka yang semakin dalam. Kekerasan hanya melahirkan kekerasan baru.
3. Konflik ini berakar pada ketidakadilan yang menumpuk: Persoalan Papua bukan sekadar soal keamanan, melainkan akumulasi sejarah kelam, pelanggaran HAM yang belum diusut tuntas, ketimpangan pembangunan, serta pengabaian hak asli orang Papua untuk berpartisipasi menentukan nasib sendiri.
4. Penyelesaian harus dilakukan secara sejajar dan bermartabat: Solusi yang dipaksakan dari atas atau datang dari luar tanpa mendengar suara hati masyarakat asli Papua tidak akan pernah berakar dan bertahan lama. Dialog harus dilakukan setara, tanpa ancaman, tanpa syarat, dan tanpa rekayasa.
5. Keadilan adalah syarat mutlak perdamaian abadi: Tidak ada damai yang tulus tanpa keadilan. Mengubur kasus pelanggaran HAM demi alasan “memelihara stabilitas” hanya akan menanam benih konflik yang lebih besar di masa depan.
SARAN KONKRET DAN TERUKUR BAGI SETIAP PIHAK
KEPADA TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) DAN KEPOLISIAN RI
1. Segera ubah orientasi tugas: Kurangi kehadiran pasukan tempur di wilayah pemukiman warga, alihkan tugas utama untuk melindungi warga sipil, menjaga akses bantuan kemanusiaan, dan mengamankan jalur distribusi kebutuhan pokok.
2. Lakukan evaluasi operasi secara transparan: Tinjau kembali prosedur penanganan konflik, hapus pendekatan “musuh bersama”, dan pastikan setiap anggota memahami bahwa tugas utama adalah melayani dan melindungi rakyat, bukan menaklukkan wilayah.
3. Tanggung jawabkan setiap pelanggaran: Segera usut dan proses secara hukum setiap aparat yang terbukti melakukan pelanggaran hukum atau HAM, tanpa perlindungan khusus.
4. Buka ruang komunikasi yang tulus: Bangun hubungan saling percaya dengan tokoh agama, tokoh adat, dan warga—bukan hanya berkomunikasi lewat senjata atau perintah sepihak.
KEPADA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
1. Hentikan operasi militer sebagai solusi utama: Tetapkan langkah resmi menuju Dialog Damai Nasional Tanpa Syarat yang melibatkan seluruh elemen masyarakat asli Papua.
2. Bentuk Komisi Penyelidikan Independen yang murni: Beranggotakan tokoh HAM, akademisi, perwakilan adat Papua, dan pihak netral—bukan hanya pejabat pemerintah—untuk mengusut tuntas kasus terbaru serta pelanggaran HAM berat di masa lalu. Hasilnya harus dipublikasikan dan dilaksanakan putusannya.
3. Berikan kompensasi dan perlindungan bagi korban: Bantu pemulihan korban dan keluarga, serta jamin keamanan bagi saksi dan pelapor tanpa syarat.
4. Perbaiki tata kelola pembangunan: Salurkan anggaran dan bantuan langsung ke lembaga lokal dan masyarakat asli Papua, berikan kewenangan penuh dalam pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan daerah.
5. Cabut peraturan yang membatasi kebebasan berpendapat: Jamin kebebasan berekspresi, akses informasi, dan kebebasan berorganisasi di Tanah Papua.
KEPADA MASYARAKAT PAPUA SELURUHNYA
1. Tetap pertahankan jalan damai: Kekerasan hanya akan mengorbankan warga sipil paling banyak. Perjuangan yang berakar pada kebenaran dan keadilan memiliki kekuatan yang lebih abadi daripada senjata.
2. Jaga persatuan di tengah perbedaan: Perpecahan antar suku, agama, dan golongan justru melemahkan posisi kalian dalam menyuarakan kebenaran. Bersatulah untuk masa depan anak cucu.
3. Dokumentasikan setiap peristiwa: Catat dan simpan bukti setiap pelanggaran, agar suatu hari nanti keadilan dapat ditegakkan dengan bukti yang kuat.
4. Lindungi yang paling rentan: Utamakan keselamatan anak, ibu, dan lansia agar tidak menjadi korban tak berdosa.
KEPADA TOKOH ADAT, TOKOH AGAMA, DAN TOKOH MASYARAKAT PAPUA
1. Ambil peran jembatan yang tegas:
Tegur dengan lantang setiap pihak—baik pemerintah maupun kelompok bersenjata—jika melanggar martabat nyawa manusia. Jangan diam demi keamanan pribadi.
2. Susun rumusan keinginan bersama: Sampaikan harapan dan tuntutan yang bulat, jelas, dan satu suara saat duduk di meja dialog. Jangan biarkan keinginan kalian dipecah belah.
3. Jadilah teladan perdamaian: Tunjukkan bahwa perbedaan pandangan bisa diselesaikan dengan musyawarah, bukan ancaman.
4. Siapkan pemimpin masa depan: Berikan ruang bagi generasi muda Papua untuk belajar, berorganisasi, dan memimpin dengan jiwa damai dan keadilan.
KEPADA LEMBAGA BANTUAN HUKUM DAN TOKOH HAK ASASI MANUSIA
1. Lakukan pendampingan tanpa pandang bulu: Berikan perlindungan hukum dan advokasi bagi setiap korban, tanpa memandang latar belakangnya.
2. Dokumentasikan fakta secara profesional: Pastikan data dan bukti akurat, lengkap, dan tersimpan aman untuk menegakkan keadilan di kemudian hari.
3. Tekan pembuat kebijakan: Dorong DPR dan pemerintah untuk segera menyusun undang‑undang yang menjamin perlindungan warga sipil dan penyelesaian konflik secara damai.
4. Jaga prinsip keberpihakan pada kebenaran: Tetap berdiri di atas kepentingan rakyat, jangan terpengaruh kekuasaan maupun popularitas semata.
PENUTUP
Damai di Papua bukanlah anugerah yang diberikan pemerintah dari atas, melainkan hak mutlak dan hasil kerja keras bersama seluruh anak bangsa, terlebih lagi saudara‑saudara kita di tanah Papua. Selama kita masih percaya bahwa senjata bisa memecahkan masalah, selama itulah kesedihan akan terus berulang.
Mari kita beralih dari jalan kekerasan ke jalan percakapan sejajar, dari ketakutan ke kepercayaan, dan dari ketidakadilan ke kebenaran. Hanya dengan cara itulah kita bisa mewujudkan Papua yang damai, adil, dan sejahtera bagi semua orang.
“Berbahagialah orang yang membawa damai, karena mereka akan disebut anak‑anak Allah.”
Red/JS















