faktual.net,Makassar,Sulsel – Penanganan dugaan kasus perundungan (bullying) di UPT SPF SMP Negeri 3 Makassar menjadi sorotan serius. Seorang siswi berinisial MSI (13), yang menurut keluarganya mengalami trauma berat hingga harus menjalani perawatan di RS CPI Makassar, justru disebut diminta mencari sekolah lain. Di sisi lain, keluarga mempertanyakan belum adanya tindakan yang dinilai setara terhadap anak-anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kasus tersebut kini memasuki tahap pendampingan setelah orang tua korban, Rahmawati Umar, A.Mk., secara resmi mengadukan perkara tersebut ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar pada (48/2026) Pengaduan tersebut telah teregister dengan Nomor Pengaduan: 2608112367, terkait dugaan Kekerasan Terhadap Anak (KTA) berupa kekerasan fisik dan psikis yang diduga terjadi di lingkungan sekolah. Dalam pengaduannya, keluarga meminta pendampingan terhadap korban yang hingga kini masih menjalani proses pemulihan.
Menurut keterangan orang tua, dugaan perundungan yang dialami anaknya mengakibatkan korban mengalami trauma berat yang berdampak pada kondisi psikologis dan kesehatannya hingga harus menjalani perawatan di RS CPI Makassar.
Menurut keterangan orang tua, peristiwa bermula pada 26 Juni 2026, ketika sebuah video yang diduga direkam oleh salah seorang teman sekolah korban beredar dan kemudian sampai ke Guru Bimbingan dan Konseling (BK).
Selanjutnya, pada 20 Juli 2026, orang tua korban mengaku dihubungi oleh wali kelas untuk datang ke sekolah bersama anaknya memenuhi panggilan Guru BK.
Namun, menurut keluarga, hasil dari proses tersebut justru berujung pada sanksi skorsing terhadap korban. Bahkan, keluarga menyebut pihak sekolah meminta agar anak mereka mencari sekolah lain.
Kondisi korban kemudian terus memburuk. Pada 22 Juli 2026, korban mulai mengalami gangguan kesehatan berupa naiknya asam lambung yang diduga dipicu tekanan psikologis. Empat hari kemudian, tepatnya 26 Juli 2026, korban harus menjalani perawatan di RS CPI Makassar.
Menurut keluarga, korban mengalami trauma berat, depresi, dan tekanan darah tinggi, sehingga hingga kini masih menjalani proses pemulihan medis dan psikologis.
Bagi keluarga, keputusan tersebut dinilai semakin memperberat beban psikologis korban. Mereka menilai anak yang diduga menjadi korban seharusnya memperoleh perlindungan, pendampingan, serta jaminan hak atas pendidikan, bukan justru diarahkan meninggalkan sekolah.
Sementara itu, menurut keterangan keluarga, seorang siswa berinisial AMAPR diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut. Keluarga juga mempertanyakan belum adanya tindakan terhadap pihak yang diduga merekam dan menyebarkan video hingga akhirnya tersebar.
Saat dimintai tanggapannya (4/8/26), Pemerhati Perempuan dan Anak sekaligus Ketua Tim Kuasa Hukum LBH Haros, ST. Fatimah, S.H., M.H., menilai apabila keterangan keluarga tersebut benar, maka penanganan yang dilakukan pihak sekolah perlu dievaluasi karena dinilai belum mencerminkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
“Pihak sekolah dalam hal ini saya nilai tidak berlaku adil. Seharusnya bukan sanksi seperti itu yang diberikan kepada siswanya tanpa mempertimbangkan dampak terhadap masa depan dan hak pendidikannya. Secara otomatis anak tersebut akan kesulitan mencari sekolah pengganti karena adanya kekhawatiran muncul stigma negatif. Ketika nanti ditanya alasan pindah sekolah, sekalipun orang tua atau anak memberikan alasan lain, tetap ada kekhawatiran bahwa suatu saat persoalan ini akan terungkap dan stigma tersebut akan terus melekat pada diri anak,” ujar Fatimah.
Menurutnya, sekolah seharusnya mengumpulkan seluruh fakta dan bukti secara objektif, karena informasi yang diterima menunjukkan perkara tersebut tidak hanya melibatkan satu anak.
“Yang dibutuhkan adalah penyelesaian yang objektif berdasarkan fakta karena bukan hanya satu anak yang diduga terlibat. Hukuman yang berat seperti itu justru dapat membuat anak semakin tertekan, kehilangan rasa percaya diri, serta malu untuk bersosialisasi di lingkungan sekolah, keluarga, maupun tempat tinggalnya,” jelas Fatimah.
Lebih lanjut, Fatimah menegaskan bahwa apabila pihak sekolah tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut secara internal dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, maka keluarga memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (4/8/2026), Kepala UPT SPF SMP Negeri 3 Makassar, Firman, S.Pd., M.Pd., memberikan klarifikasi melalui pesan singkat.
Saat diperlihatkan bukti percakapan antara pihak sekolah dan orang tua korban mengenai keputusan agar korban mencari sekolah lain, Firman membenarkan isi percakapan tersebut.
“Mencari sekolah. Iya Pak, ini langkah terakhir yang kami lakukan,” tulis Firman.
Firman juga menjelaskan bahwa peristiwa yang menjadi pokok persoalan terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala UPT SPF SMP Negeri 3 Makassar.
“Tabe, kejadian ini sebelum saya di SMPN 3 Makassar. Kalau tidak salah sudah pernah ada pembinaan terhadap anaknya,” lanjutnya.
Saat ditanya apakah sekolah memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) atau mekanisme penanganan perundungan, Firman menjelaskan bahwa sekolah telah memiliki satuan tugas tersebut.
“Alhamdulillah ada Pak, langkah yang sudah dilakukan oleh sekolah bertahap dan terukur,” ujarnya.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum menjelaskan secara rinci bentuk penanganan yang telah dilakukan oleh TPPK, hasil pemeriksaan terhadap seluruh anak yang diduga terlibat, bentuk pendampingan terhadap korban, maupun dasar pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan agar korban mencari sekolah lain.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak anak atas perlindungan dan pendidikan yang aman. Dengan adanya pengaduan ke UPTD PPA Kota Makassar, keluarga berharap proses pendampingan berjalan maksimal dan seluruh fakta dapat diungkap secara objektif.
LBH Haros juga mendesak Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus tersebut, termasuk menilai apakah langkah yang diambil pihak sekolah telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen dunia pendidikan dalam memberikan perlindungan kepada peserta didik. Ketika dugaan kekerasan terjadi di lingkungan sekolah, penyelesaiannya tidak hanya dituntut menegakkan tata tertib, tetapi juga harus memastikan setiap kebijakan tetap menjamin hak anak atas perlindungan, pemulihan, dan keberlanjutan pendidikan.
Di tengah perbedaan pandangan antara keluarga dan pihak sekolah, publik kini menantikan langkah Dinas Pendidikan Kota Makassar dan UPTD PPA Kota Makassar untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan benar-benar mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik terhadap korban maupun anak-anak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Reporter : Sattu















