Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Penyelenggara Pilgub Di Pantau Ombudsman Sultra

×

Penyelenggara Pilgub Di Pantau Ombudsman Sultra

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual. Net, Kendari. Bukan hanya lembaga pemantau yang memantau terselenggaranya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Lembaga negara sekelas Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sultra pun turut melibatkan diri.

ORI Perwakilan Sultra dibawah pimpinan kepala perwakilan (kaper) Mastri Susilo, bersama asistennya Nazaruddin mendatangi gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari pada Selasa, 26/6/2018.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Kepada media Mastri Susilo menjelaskan maksud kedatangannya yakni melaksanakan pemantauan terhadap aktivitas lembaga negara yang sumber pendanaannya dari negara. “KPU kan menggunakan uang negara dalam bekerja, jadi kami berkewajiban mengawasinya” jelasnya.

Ditambahkannya bahwa minus sehari menjelang Pilgub Sultra, pihaknya harus memastikan bahwa sudah berapa % logistik Pilgub Sultra yang telah terdistribusi. “Kami ingin lihat progres pendistribusian logistik, jika ada kendala kami berupaya membantu untuk mencari solusi” katanya.

Baca Juga :  Parkir Tanpa Pelayanan, Karcis Kadaluarsa Diedarkan, Dugaan Korupsi Retribusi Parkir Mencuat di Pasar Terong

Terkait beberapa kecamatan di Sultra yang terendam banjir seperti Kecamatan Landawe di Kabupaten Konawe Utara, Kecamatan Moramo di Kabupaten Konawe Selatan, maka pihaknya akan mengkroscek langsung ke lokasi untuk melihat seberapa parah dampak dan apakah pilgub tetap dapat dilaksanakan dilokasi yang terendam banjir.

“Ada beberapa kecamatan yang terendam banjir, Landawe, Moramo, dan beberapa lokasi di Kota Kendari. Dari sini kami akan langsung ke lokasi banjir, kami akan pastikan apakah dilokasi banjir bisa dilangsungkan pemungutan suara besok atau tidak, jika tidak bisa, maka kami akan rekomendasi ke Bawaslu Provinsi Sultra agar merekomendasi KPU Provinsi Sultra untuk menunda pemungutan suara besok dan menggantinya dengan  pemungutan suara susulan apabila banjir telah surut, Undang-Undang membolehkan dilakukan hal itu apabila terjadi bencana” tutupnya.

 

Tanggapi Berita Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *