Faktual. Net, Tidore. Setelah dilaporkan ke pihak Kepolisian Resort Tidore oleh sejumlah ASN di Kota Tidore kepulauan akibat diduga menyebarkan Video Hoax, IH salah satu warga Masyarakat Tidore kembali dilaporkan oleh Tim Hukum Pasangan Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen alias AMAN, ke Pihak Kepolisian Resort Tidore dengan tuduhan dugaan penyebaran video hoax yang dianggap merugikan pasangan AMAN.
“Kami dari Tim Hukum sudah mengambil langkah untuk melaporkan yang bersangkutan ke Polres Tidore biar aman, jadi kasus ini kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk diproses sebagaimana mestinya,” ungkap Tim Hukum Pasangan AMAN Iskandar Yoisangaji saat ditemui media ini pada Senin, (19/10/2020).
Iskandar optimis bahwa tindakan pelaporan yang dilakukan pihaknya ini tidak ada kaitannya dengan masalah Pers, melainkan oknum yang dilaporkan karena diduga menyebar info hoax, sehingga apa yang dilakukan oleh IH dapat dipastikan tidak masuk dalam kualifikasi tindak pidana Pers.
“Tindak pidana Pers saya paham betul, karena itu ada kriteria-kriteria tertentu yang itu bisa dikatakan sebagai delik pers, jadi persoalan ini jangan ditarik ke Undang-Undang Pers, karena ini bukan masalah Pers,” pungkasnya.
Selain itu, langkah hukum yang dilakukan pihaknya ini sekalian meluruskan kepada publik bahwa tuduhan terkait dengan Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen yang memangkas dana TPP milik ASN sesungguhnya tidak benar, bahkan dikepemimpinan Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen, mereka berdua yang kemudian mengusulkan Anggaran TPP senilai Rp. 75 Milyar semata-mata untuk kesejahteraan ASN, sehingga tidak boleh dikaitkan dengan kepentingan Politik.
“Soal aksi yang dilakukan oleh ASN itu murni kepentingan mereka, tidak ada kepentingan politik, jadi kalau apa yang diprotes oleh ASN terhadap DPRD itu sah-sah saja, karena tidak ada yang melanggar dari sisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” pungkasnya.
Lebih lanjut, dia menjalaskan bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan oleh ASN itu juga memiliki dasar hukum yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum, olehnya itu langkah yang dilakukan ASN sudah sangat Konstitusional dan dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28.
“apa yang dilakukan ASN ini tidak boleh diperhadapkan secara diameteral antara UU Nomor 9 Tahun 1998 dengan UU ASN karena tidak pertentangan disitu,” jelasnya.
Terpisah, ketika dikonfirmasi akan perkembangan laporan dugaan penyebaran Video Hoax, Kepala Satuan Reskrim Polres Tidore IPTU Redha Astrian enggan berkomentar, sehingga dirinya menyuruh agar sejumlah awak media mengkonfirmasikan hal tersebut melalui Paur Humas Polres Tidore IPDA Arjan Naser.
Hanya saja ketika ditemui, IPDA Arjan belum mendapatkan hasil atas perkembangan tersebut, sehingga IPDA Arjan kemudian menemui Kasat Rekrim untuk menanyakan perkembangan atas masalah tersebut, namun sayangnya Kasat Reskrim terkesan menghindar dan melakukan rapat internal bersama anggotanya. sehingga perkembangan atas persoalan tersebut belum dapat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media.
“Kalau bisa besok baru teman-teman balik lagi untuk dikonfirmasi masalah ini, karena saya tidak bisa pastikan kapan rapat itu selesai,” tutur IPDA Arjan.
Reporter :Aswan Samsudin
















