Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Pelanggaran Ketentuan Pertanahan dan Pelayanan Publik di BPN Minahasa

×

Pelanggaran Ketentuan Pertanahan dan Pelayanan Publik di BPN Minahasa

Sebarkan artikel ini

Faktual.net – Jakarta Timur, DKI Jakarta – Rabu, 2 September 2026 –  Analisa Opini Hukum Berdasarkan Dokumen Permohonan Pengaduan

Oleh: Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPI
Ketua LBH No Viral No Justice DPD DKI Jakarta

Pasang Iklanmu
Pasang Iklanmu

Berdasarkan dokumen pengaduan yang diajukan oleh John Franken Kolang, S.H., Konsultan Hukum/Konsultan Advokat — atas nama Juliana Rampengan, terungkap fakta-fakta berikut:

1. Permohonan balik nama sertifikat karena pewarisan diajukan pada 17 Juli 2026.

2. Pada 7 Agustus 2026 pemohon diminta melengkapi dokumen, lalu dikembalikan dan diminta menyerahkan kembali pada 12 Agustus 2026 — dokumen lengkap telah diserahkan kembali dan diterima petugas BPN.

3. Hingga akhir Agustus 2026, proses belum selesai — telah melebihi 44 hari kerja, jauh melampaui batas waktu yang ditetapkan peraturan.

4. Pada 18 Agustus 2026 dilakukan pembahasan di BPN, namun hasilnya justru menyatakan permohonan tidak dapat dilanjutkan dengan alasan adanya pencegahan/pemblokiran dari pihak lain, tanpa adanya putusan pengadilan yang sah. Pihak BPN memberikan waktu 14 hari kepada pihak yang mencegah untuk melakukan upaya hukum, sementara proses pemohon dihentikan.

5. Ditemukan dugaan adanya surat hibah di bawah tangan yang menjadi dasar penolakan, padahal hal itu telah pernah dipertanyakan sejak 16 September 2025 dan tidak pernah diselesaikan secara tuntas.

6. Pelayanan dihambat, informasi tidak diberikan secara transparan, dan pemohon mengalami kerugian materiil maupun immateriil.

Analisa Hukum Ketentuan yang Dilanggar BPN Minahasa

1. Melampaui Batas Waktu Penyelesaian — Melanggar Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2017 & No. 12 Tahun 2021

Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Pertanahan secara tegas menetapkan bahwa penyelesaian permohonan balik nama karena pewarisan adalah maksimal 5 hari kerja. Aturan ini dipertegas dalam Permen ATR/BPN No. 12 Tahun 2021.

Faktanya: Lebih dari 44 hari berlalu — itu 8 kali lipat dari batas waktu yang diizinkan. Keterlambatan tanpa alasan hukum yang sah = pelanggaran berat terhadap standar pelayanan negara.

2. Menghentikan Proses Tanpa Dasar Putusan Pengadilan — Melanggar UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Satu-satunya pihak yang berwenang menyatakan hak milik, memblokir, atau mencegah peralihan hak atas tanah adalah Pengadilan. BPN tidak berwenang menolak atau menghentikan proses balik nama hanya karena ada pihak yang mengklaim atau membuat surat hibah di bawah tangan.

Pasal 10 ayat (1) UU No. 48/2009: Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Bukan oleh pejabat pertanahan.

Tindakan BPN yang menghentikan proses karena “ada pencegahan pihak lain” tanpa putusan pengadilan = melampaui wewenang dan mencampuri urusan pengadilan.

3. Menolak Memberikan Pelayanan Tanpa Alasan Tertulis — Melanggar UU Pelayanan Publik

Pasal 9 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik memberikan keputusan tertulis apabila permohonan ditolak, lengkap dengan alasan hukumnya.

Faktanya: Penolakan/penundaan dilakukan secara lisan, tanpa surat penolakan tertulis, tanpa menyebutkan dasar hukum yang jelas. Ini melanggar hak pemohon untuk mengetahui alasan penolakan dan mengajukan keberatan.

4. Menutup Akses Informasi — Melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 4 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan BPN memberikan informasi mengenai status permohonan, kendala, dan perkiraan waktu penyelesaian. Menghindari permohonan informasi, tidak menjawab surat, dan tidak memberikan kepastian = pelanggaran terhadap hak publik atas informasi.

5. Memprioritaskan Surat Hibah di Bawah Tangan di Atas Sertifikat & Bukti Pewarisan — Melanggar UU Pertanahan

Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria: Hak milik atas tanah hanya dapat beralih karena perbuatan hukum yang sah. Surat hibah di bawah tangan yang belum terdaftar di BPN tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak balik nama sertifikat yang sah. Jika ada sengketa, BPN wajib memproses dulu sesuai bukti yang sah dan menyarankan pihak yang keberatan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan, bukan menghentikan proses pemohon yang beritikad baik.

6. Melanggar Hak Konstitusional — UUD 1945 Pasal 28H Ayat (4)

“Negara menghormati dan melindungi hak milik pribadi.”

Menunda tanpa batas waktu, menghentikan proses tanpa putusan hakim, dan membiarkan pihak ketiga memblokir hak milik sama dengan pelanggaran langsung terhadap hak konstitusional warga negara.

SOLUSI SESUAI UNDANG-UNDANG

Solusi 1: Segera Selesaikan Permohonan Sesuai Standar Waktu

BPN wajib memproses dan menerbitkan sertifikat balik nama dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap. Keterlambatan yang sudah terjadi harus diperbaiki seketika tanpa menunggu perintah pihak lain.

Solusi 2: Tidak Boleh Menghentikan Proses Tanpa Putusan Pengadilan

Jika ada pihak yang keberatan, BPN wajib:

– Tetap memproses permohonan pemohon yang berkasnya lengkap;

– Menyarankan pihak yang keberatan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri;

– Hanya menunda/memblokir jika sudah ada penetapan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap.

Tidak boleh membiarkan surat hibah di bawah tangan menjadi alasan menghentikan proses negara.

Solusi 3: Berikan Penolakan Secara Tertulis Dengan Dasar Hukum Jelas

Jika memang harus menolak, buatlah Surat Penolakan Tertulis yang memuat: dasar hukum, alasan penolakan, dan upaya yang dapat ditempuh pemohon. Tanpa surat tertulis, penolakan itu tidak sah secara hukum.

Solusi 4: Buka Akses Informasi Secara Lengkap

Jawab permohonan informasi pemohon dalam waktu 10 hari kerja sesuai UU KIP. Jelaskan secara rinci: kendala, pihak yang mencegah, dasar hukum yang digunakan, dan langkah selanjutnya.

STRATEGI PENYELESAIAN MASALAH

Kasus ini menunjukkan tiga penyakit kronis dalam pelayanan pertanahan: keterlambatan yang melampaui batas waktu, penyalahgunaan wewenang dengan menghentikan proses tanpa putusan hakim, serta penutupan akses informasi.

Ketiganya melanggar undang-undang secara nyata. Dan solusinya bukan dengan kompromi, melainkan dengan menegakkan hukum secara tegas dan berurutan.” Menurut pandangan Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPI

MAKA LANGKAH STRATEGIS BERURUTAN

LANGKAH 1 — Tegur Secara Resmi & Tuntut Jawaban Tertulis (Hari ke-1 s.d. 3)
Kirimkan surat resmi kepada Kepala BPN Minahasa yang berisi:

– Permohonan penyelesaian balik nama dalam waktu 3 hari kerja;

– Tuntutan jawaban tertulis atas alasan penundaan/penghentian proses;

– Tegasan bahwa surat hibah di bawah tangan bukan alasan hukum untuk menolak;

– Tegasan bahwa tanpa putusan pengadilan, BPN wajib tetap memproses.

LANGKAH 2 — Laporkan Ke Atasan & Ombudsman (Jika Tidak Ada Tanggapan dalam 3 Hari)

– Kepala BPN Provinsi Sulawesi Utara — laporan pelanggaran standar pelayanan;

– Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara — laporan pelayanan publik yang melanggar standar, lambat, dan tidak transparan;

– Komisi Informasi Publik Provinsi Sulawesi Utara — sengketa informasi publik karena tidak diberikan penjelasan.

LANGKAH 3 — Ajukan Keberatan & Banding Administratif (Jika Ditetapkan Penolakan)

– Ajukan keberatan ke Atasan Langsung Kepala BPN Minahasa dalam waktu 30 hari kerja;

– Jika ditolak, ajukan banding ke Komisi Pertanahan Nasional / Mahkamah Agung atas penolakan yang tidak berdasar.

LANGKAH 4 — Tuntutan Ganti Rugi & Laporan Pelanggaran Disiplin

– Karena keterlambatan telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil, pemohon berhak menuntut ganti rugi sesuai UU Pelayanan Publik;

Baca Juga :  Petugas Pemeriksa Lapangan Dinas LH DKI: Ada Penyelewengan Setoran WR Oleh Satpel Kecamatan Pademangan

– Laporkan ke Inspektorat Daerah / BPKP dugaan pelanggaran disiplin pejabat karena melampaui batas waktu dan menghentikan proses tanpa dasar hukum.

LANGKAH 5 — Jika Ada Sengketa Hak, Serahkan Ke Pengadilan — Bukan Di BPN

BPN bukan pengadilan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan karena surat hibah, maka itu adalah perkara perdata yang harus diputus oleh hakim, bukan ditentukan oleh Kepala BPN. BPN wajib memproses sesuai bukti yang sah dan membiarkan pengadilan yang memutus sengketanya.

BPN itu kantor pelayanan, bukan pengadilan. Tugasnya memproses, bukan memutus siapa yang berhak. Jika ada yang berkeberatan, suruh ke pengadilan — bukan menahan berkas rakyat berbulan-bulan tanpa alasan jelas. Standar waktu 5 hari kerja itu bukan himbauan, itu peraturan yang wajib dipatuhi. Dan menolak tanpa surat tertulis? Itu bukan penolakan, itu pelanggaran prosedur yang dapat ditindaklanjuti.”

Selaku Pemohon Juliana Rampengan (melalui Pengacara)

Jangan terima penolakan lisan — minta selalu tertulis dengan dasar hukum jelas;

Tuntut penyelesaian sesuai waktu undang-undang — 5 hari kerja, bukan berbulan-bulan;

Laporkan ke Ombudsman dan Komisi Informasi jika diabaikan — mereka berwenang memeriksa dan memaksa instansi untuk menjawab;

Jika ada pihak yang mencegah, biarkan dia ke pengadilan, jangan biarkan BPN memblokir hak Anda tanpa putusan hakim.

Kepada BPN Minahasa:

Agar BPN Minahasa menyelesaikan. permohonan ini sesuai aturan, berikan jawaban yang jelas, dan jangan biarkan satu berkas menjadi pintu gerbang ketidakadilan bagi warga negara. Pelayanan itu bukan milik pejabat, itu milik rakyat.

LAPORAN KE KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI

Berikut adalah unit-unit di lingkungan Kementerian ATR/BPN RI yang wajib dilaporkan secara berurutan jika di tingkat daerah dan provinsi tidak ada tindak lanjut:

Pertama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara. Beralamat di Manado, Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara. Kewenangannya adalah mengawasi seluruh Kantor BPN Kabupaten/Kota di wilayah Sulawesi Utara, serta berwenang memberikan perintah langsung kepada Kepala BPN Minahasa untuk menyelesaikan berkas dan mencabut penundaan yang tidak berdasar.

Dasar hukumnya adalah Permen ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017. Isi laporan memuat keterlambatan 44 hari yang melampaui batas 5 hari kerja, penolakan tanpa putusan pengadilan, tidak memberikan jawaban tertulis, serta meminta perintah penyelesaian dalam 3 hari kerja.

Kedua, Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN RI. Beralamat di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Jakarta Selatan. Merupakan pengawas internal tertinggi yang berwenang memeriksa dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan wewenang, maladministrasi, dan pelanggaran standar pelayanan. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2014. Isi laporan memuat kelalaian melayani, melampaui batas waktu, menghentikan proses tanpa dasar hukum, dan tidak menjawab permohonan informasi, serta meminta pemeriksaan dan tindakan disiplin terhadap pejabat yang bersangkutan.

Ketiga, Direktorat Jenderal Pertanahan — Kementerian ATR/BPN RI. Beralamat di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Jakarta Selatan. Berwenang mengawasi pelaksanaan pendaftaran tanah dan balik nama secara nasional, serta dapat memberikan arahan teknis dan mengambil alih penyelesaian berkas yang terhambat. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta Permen ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2021. Isi laporan meminta arahan teknis bahwa surat hibah di bawah tangan bukan alasan hukum untuk menolak balik nama sertifikat, serta meminta perintah penyelesaian berkas segera.

Keempat, Sekretariat Jenderal / Menteri ATR — Kepala BPN RI. Beralamat di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Jakarta Selatan. Merupakan pimpinan tertinggi yang berwenang mengambil keputusan langsung, memberikan instruksi tegas, dan mengevaluasi kinerja seluruh jajaran. Isi laporan berupa ringkasan kronologi pelanggaran dari tingkat kabupaten hingga ke pusat, serta meminta intervensi langsung untuk menyelesaikan permohonan balik nama yang telah tertunda lebih dari 40 hari.

LAPORAN KE DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA — KOMISI YANG TEPAT

Komisi II DPR RI. Bidang pengawasannya meliputi Pemerintahan Daerah, Otonomi Daerah, Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi, Pertanahan, dan Pemilu. Komisi II DPR RI adalah satu-satunya komisi yang berwenang secara langsung mengawasi kinerja Kementerian ATR/BPN di tingkat nasional. Beralamat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

Kewenangannya meliputi melakukan pengawasan kinerja Kementerian ATR/BPN, memanggil Menteri ATR/Kepala BPN untuk dimintai keterangan, merekomendasikan perbaikan kebijakan dan penindakan terhadap pejabat yang lalai, serta menjadikan bahan pertanyaan lisan maupun tulisan di sidang paripurna DPR RI. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD, serta Tata Tertib DPR RI.

Isi laporan memuat pelanggaran standar waktu pelayanan yang seharusnya 5 hari kerja namun tertunda 44 hari, penolakan balik nama tanpa putusan pengadilan yang melampaui wewenang, penutupan akses informasi kepada pemohon dan wartawan, serta meminta Komisi II DPR RI memanggil Menteri ATR/Kepala BPN untuk menjelaskan pelayanan yang tidak memenuhi standar dan merekomendasikan penyelesaian segera berkas pemohon serta perbaikan sistem pelayanan di seluruh BPN.

Perlu ditegaskan bahwa bukan Komisi I, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, maupun XI — hanya Komisi II DPR RI yang membidangi langsung urusan Pertanahan dan Aparatur Negara.

URUTAN LAPORAN DARI DAERAH HINGGA PUSAT

Langkah pertama, sampaikan kepada Kepala BPN Minahasa dengan batas waktu tunggu 3 hari.

Jika tidak ada perbaikan, langkah kedua lapor kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara dengan batas waktu tunggu 5 hari.

Selanjutnya, langkah ketiga laporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara dengan batas waktu tunggu 10 hari.

Langkah keempat, ika informasi tidak diberikan, ajukan ke Komisi Informasi Publik Provinsi Sulawesi Utara dengan batas waktu tunggu 14 hari.

Langkah kelima, naik ke tingkat pusat dengan melaporkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN RI dengan batas waktu tunggu 14 hari.

Langkah keenam, sampaikan juga kepada Direktorat Jenderal Pertanahan — Kementerian ATR/BPN RI dengan batas waktu tunggu 14 hari.

Langkah ketujuh, laporkan kepada Sekretariat Jenderal / Menteri ATR — Kepala BPN RI dengan batas waktu tunggu 7 hari. Langkah terakhir, jika belum ada penyelesaian, sampaikan laporan kepada Komisi II DPR RI untuk dilakukan pengawasan tingkat nasional.

PESAN PENUTUP DARI KETUA LBH NO VIRAL NO JUSTICE

“Jangan ragu untuk naik ke tingkat tertinggi jika di bawah tidak ada yang memperbaiki.

Kementerian ATR/BPN RI wajib tahu bahwa di daerah ada pelayanan yang melanggar aturan sendiri. Dan Komisi II DPR RI — itu rumah rakyat di tingkat nasional. Mereka punya wewenang memanggil Menteri, menuntut penjelasan, dan memperbaiki sistem dari atas.

Laporkanlah secara tertulis, lengkap dengan bukti, dan sampaikan: ini bukan sekadar urusan pribadi — ini urusan pelayanan publik yang merugikan seluruh masyarakat jika dibiarkan.”
— Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., CBJ., CLA-D., CPC., CPI

#LBH
#No Viral No Justice
#Viral to Justice
#Viral for Justice

Tanggapi Berita Ini