Example floating
Example floating
Headline

Negara Bayar Sewa, Tapi Asetnya Lenyap. Rp2,3 Miliar Anggaran Access Point UIN Suska Hanya Lahirkan Lubang Hitam

×

Negara Bayar Sewa, Tapi Asetnya Lenyap. Rp2,3 Miliar Anggaran Access Point UIN Suska Hanya Lahirkan Lubang Hitam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net – Pekanbaru – Senin, 13 Juli 2026 – Sebuah proyek pengadaan di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau kini menjadi sorotan tajam. Dugaan kuat muncul bahwa sejumlah perangkat yang seharusnya mendukung fasilitas kampus justru tidak pernah menjadi aset negara, namun malah mengubah anggaran belanja negara menjadi aliran dana sewa yang berulang, dengan potensi kerugian mencapai miliaran rupiah.

Organisasi pemantau Laskar Hukum Indonesia (LHI) Provinsi Riau telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, lengkap dengan berkas investigasi setebal 21 halaman. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Ketua DPD LHI Riau, Muhajirin Siringo-Ringo, dalam siaran pers tertulis pada Senin (13/7/2026).

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Objek yang dipermasalahkan adalah penyewaan 250 unit access point untuk kebutuhan kampus, dengan nilai kontrak mencapai Rp2.303.700.000 yang disepakati bersama CV Anugrah Pratama. Namun berdasarkan hasil penelusuran, LHI menemukan sejumlah kejanggalan serius: harga sewa yang jauh lebih tinggi dibanding harga pembelian perangkat secara langsung, dugaan pemecahan paket pekerjaan secara tidak wajar untuk menghindari pengawasan, masa sewa yang tumpang tindih, hingga indikasi proyek yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

“Kami serahkan seluruh dokumen dan analisis yang kami miliki. Sekarang saatnya aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan tanpa pandang bulu,” tegas Muhajirin Siringo-Ringo saat menyerahkan laporan.

Baca Juga :  Dari Kesenangan Berujung Kehancuran, Teuku Faisal Ungkap Bahaya Judi Online

Situasi semakin menguatkan dugaan adanya praktik terorganisir, ketika Muhajirin baru saja menerima komunikasi langsung dari Nardo Pasaribu. Pihak tersebut mengaku sebagai pimpinan CV Anugrah Pratama sekaligus Ketua Umum LSM lokal bernama Amatir, dan secara eksplisit meminta agar investigasi dihentikan serta tidak lagi “mengganggu” pekerjaan perusahaannya di lingkungan UIN Suska.

“Saya tegaskan, kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan data dan dokumen yang sah. Segala dugaan pelanggaran ini biarlah dibuktikan dan diuji secara objektif di meja penyidik,” jawab Muhajirin tegas, menolak upaya intimidasi tersebut.

Pola yang terungkap di Riau ini mencerminkan modus yang berulang dalam praktik korupsi pengadaan: memecah paket pekerjaan agar lolos pengawasan, menggelembungkan harga, menyulap pengadaan aset menjadi pembayaran sewa berulang, hingga meredam suara kritis dengan tekanan. Menurut Muhajirin, pola serupa kerap ditemukan di berbagai daerah, berupa keterjalinan kepentingan bisnis dan kelompok masyarakat, proyek yang tidak berjalan nyata, serta benturan kepentingan yang dibiarkan berlarut-larut.

Saat ini, LHI mendesak penyidik Polda Riau untuk segera memanggil seluruh pihak terkait, memeriksa kelengkapan dokumen proses lelang, serta melakukan audit menyeluruh atas pelaksanaan proyek tersebut. Keterbukaan dan ketegasan dalam menangani kasus ini menjadi ujian penting: apakah kejanggalan di balik proyek fasilitas pendidikan ini akan dibedah tuntas, atau justru dibiarkan tertutup begitu saja. (Red)

 

Tanggapi Berita Ini