Faktual.net, Gowa, Sulawesi Selatan – Ketua LSM INAKOR Gowa, Asywar, S.T., S.H., menantang mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa, Drg. Rahmawati Jalil, Kasi Pidsus Kejari Makassar Faisah, S.H., M.H., serta mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Kamsina untuk tampil secara terbuka memberikan penjelasan kepada publik terkait dana Rp50 juta yang menjadi sorotan dalam persidangan kasus dugaan korupsi Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RSUD Syekh Yusuf.
Menurut Asywar, sejumlah fakta yang terungkap di persidangan telah menimbulkan pertanyaan publik mengenai asal-usul, penguasaan, dan proses pengembalian dana tersebut. Karena itu, pihak-pihak yang disebut dalam fakta persidangan dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka guna menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kalau memang tidak ada persoalan, tampil saja ke publik dan jelaskan secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Asywar.
Hingga berita ini diturunkan, media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter : Saenal Abidin Daeng Rate
















