faktual.net, Palu, Sulteng. Dewan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP APINDO) Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk mendorong lahirnya RUU Ketenagakerjaan Baru yang lebih rasional, adaptif, dan ramah terhadap iklim investasi daerah. Komitmen tersebut akan dibawa sebagai salah satu agenda utama dalam Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) APINDO 2026 yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 3–4 Agustus 2026.
Sikap APINDO Sulteng didasarkan pada laporan terbaru Bank Dunia bertajuk “Reformasi untuk Indonesia yang Formal dan Makmur”, yang menyoroti tingginya kebijakan upah minimum di Indonesia. Bank Dunia menilai kebijakan tersebut berpotensi mendorong semakin banyak pekerja masuk ke sektor informal akibat terbatasnya penyerapan tenaga kerja formal.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Indeks Kaitz Indonesia—rasio upah minimum terhadap median upah nasional—mencapai 124 persen pada 2022, jauh di atas rata-rata negara anggota OECD yang berada di kisaran 55 persen. Kondisi ini dinilai menyebabkan perusahaan lebih berhati-hati merekrut pekerja formal, sehingga meningkatkan angka pengangguran dan mengurangi jumlah pekerja penuh waktu di wilayah dengan upah minimum tinggi.
Bagi APINDO Sulawesi Tengah, temuan tersebut menjadi momentum penting dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan Baru pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memisahkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Di sisi lain, Sulawesi Tengah saat ini tengah menikmati pertumbuhan ekonomi yang tinggi berkat investasi dan hilirisasi industri nikel. Namun, pertumbuhan tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh peningkatan daya saing sektor padat karya, UMKM, pertanian,Perikanan dan jasa lokal.
Menurut APINDO Sulteng, penerapan upah minimum yang seragam tanpa mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor usaha berpotensi melemahkan daya saing UMKM. Dampaknya, banyak pelaku usaha kecil kesulitan masuk dalam rantai pasok industri besar dan akhirnya tetap beroperasi di sektor informal dengan perlindungan tenaga kerja yang minim.
Untuk itu, APINDO Sulawesi Tengah akan membawa tiga usulan strategis dalam Rakerkonas APINDO 2026.
Pertama, mereformulasi sistem pengupahan nasional agar upah minimum benar-benar berfungsi sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja baru atau pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, sekaligus menjadikan upah minimum sebagai acuan yang lebih fleksibel berdasarkan produktivitas daerah.
Kedua, mendorong klasterisasi pengupahan berdasarkan kemampuan masing-masing sektor usaha. Dengan skema ini, sektor padat modal dan industri ekstraktif tidak disamakan dengan sektor padat karya maupun UMKM, sehingga kebijakan pengupahan menjadi lebih adil dan realistis.
Ketiga, memperkuat kemitraan rantai pasok dan peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal melalui kolaborasi antara industri besar, UMKM, Balai Latihan Kerja (BLK), dan perguruan tinggi. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan usaha terhadap aturan ketenagakerjaan sekaligus memperluas kesempatan kerja formal bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
APINDO Sulawesi Tengah menilai bahwa reformasi ketenagakerjaan harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Regulasi yang adaptif diyakini akan memperkuat iklim investasi sekaligus memperluas penciptaan lapangan kerja formal di daerah.
Melalui forum Rakerkonas APINDO 2026 di Makassar, APINDO Sulawesi Tengah berharap berbagai rekomendasi tersebut dapat menjadi bagian dari masukan nasional dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan Baru, sehingga tercipta ekosistem ketenagakerjaan yang harmonis, produktif, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di seluruh Indonesia.
Reporter : Handri















