Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Headline

Maraknya Pengangkutan Pertalite Gunakan Jerigen

×

Maraknya Pengangkutan Pertalite Gunakan Jerigen

Sebarkan artikel ini

Faktual.net – Bekasi, Jawa Barat (23/8/2025) | Maraknya pengangkutan pertalite menggunakan motor thunder lalu dituang ke dalam jerigen yang disembunyikan di dalam semak belukar di area Jalan Harapan Indah Boulevard, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Penimbunan yang dilakukan oleh pedagang nakal yang memiliki pertamini untuk dijual kembali, ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui telpon sesuler, pada Jumat (22/8/2025), Jaelani mengatakan, “Memang saya ecer,” ungkapnya.

Pasang Iklanmu
Pasang Iklanmu

Seperti halnya yang ditemui oleh awak media penimbunan dilakukan di dalam semak belukar, yang dituang ke dalam jerigen dari motor thunder bernopol D 5392 GV pada jumat (22/8/2025). Ketika diwawancara oknum mengangkut manyampaikan bahwa, “Ini milik om saya yang bernama Jaelani untuk dijual sendiri diecer menggunakan pertamini,” paparnya.

Sementara niaga Migas telah diatur dalam Peraturan perundang-undangan utama yang mengatur bahan bakar minyak (BBM) seperti Pertalite dan Pertamax adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), khususnya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM. Peraturan pemerintah juga mengatur klasifikasi BBM, seperti Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2022 yang menjelaskan Pertalite sebagai jenis BBM khusus penugasan.

Baca Juga :  Reses 12 Titik Lampung  Tengah: Munir Abdul Haris Serapn Aspirasi, Serahkan  Bantuan  dan Umumkan  Alokasi  Jalan Terbesar Se - Lampung 

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, mengatur sanksi pidana bagi penyalah gunaan, pengangkutan dan niaga BBM, termasuk BBM bersubsidi dan atau yang diberikan penugasan Pemerintah seperti pertalite, pelaku dapat dipidana penjara 6 tahun dan denda 60 Miliar.
Peraturan Mentri ESDM Nomer 11 Tahun 2022 tentang standar, dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak khusus penugasan.

Maka diharapkan kepada pihak terkait dalam hal ini naparat  penegak hukum  untuk memperhatikan pelanggaran ini segera  menertibkannya.

Reporter: Linna

Tanggapi Berita Ini