LPI Desak Kapolri Berantas Peredaran dan Praktik Penjualan Baju Import di Wilayah Hukum Polda Metro

Faktual.net – Jakarta Utara, DKI Jakarta – Rohmat Hidayat .S.H , Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengatakan kepada awak media pihaknya menyoroti serius terkait bergeliatnya praktik-praktik penjualan pakaian bekas import di wilayah Jakarta yang sangat merusak industri lokal dengan peredaran serta pola penjualan yang memang jauh dari harga lokal sehingga dapat mempengaruhi tingkat ekonomi pengusaha lokal.

Lanjut Rohmat dengan adanya hal ini pihaknya mendesak agar Bapak Kapolri segera bertindak tegas karena jelas Presiden sudah mengeluarkan mandat namun disayangkan praktik-praktik ini masih saja menjamur semakin luas.

Hari ini kita lihat masyarakat amat sangat merasakan efek besar dari adanya praktik-praktik yang diduga ilegal dalam proses import yang dilakukan oleh pihak pengusaha.

Dengan hal itu besar dugaan adanya keterlibatan mulai dari pihak bea cukai sampai dengan pihak-pihak lainya maka dari itu LPI sekali lagi dengan tegas meminta kepada Bapak Kapolri agar segera memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas oknum oknum yang bermain dengan hal ini

LPI pun akan segera melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan adanya ancaman kekerasan serta perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh pihak pengusaha pakaian bekas import tersebut kepada salah satu rekan awak media yang mana sampai keluar bahasa tidak elok di dengar, “Mengganggu usaha orang lain saja kalian, saya cincang kalian, dasar media tukang meras,” cetus Ketua LPI menirukan bahasa pesan whatshapp dari salah oknum pengusaha ataupun pengelola pada saat dikonfirmasi oleh awak media.

Baca Juga :  Keadilan Terjadi atas Kasus Kekerasan Dewi Lanjari

LPI juga mengancam akan segera menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri meminta hal ini segera ditindak-lanjuti dan dapat segera diproses para oknum yang bermain di ranah import pakaian bekas karena jelas merugikan para pengusaha lokal di daerah sampai-sampai berdampak pada sepinya pasar tanah abang dan pasar lainya hari ini,” pungkasnya.

Diperparah dengan adanya intervensi dan pengancaman yang dilakukan oleh salah seorang oknum pelaku usaha thrifting kepada awak media melalui pimpinan redaksinya via pesan singkat whatsapp, dengan menyatakan, “Ngapain ganggu-ganggu usaha orang sini saya antar ke Tanjung Priok biar saya kasih lihat kau yang mana yang perlu diberitakan, UMKM banyak yang bergantung dari usaha baju bekas, jutaan orang hidup dari sini juga mari buka data dan diskusi saya cincang kalian,” tulisnya dalam pesan singkatnya di nomor +62 878-6176-8255. Pada Sabtu (14/10/2023).

Baca Juga :  Polsek Metro Tanah Abang Berhasil Mengamankan Pelaku Pembuang Jasad Bayi

Lebih lanjut oknum juga menyatakan media yang memberitakan adalah wartawan pemeras padahal penulisan berita sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh salah seorang agen serta meminta ijin kepada pengurus paguyuban pasar Senen, dengan jawaban, “Silahkan saja kalau memang mau diberitakan” jawabnya melalui telpon selular (14/10/2023).

Pemberitaan yang dilakukan awak media tidaklah memiliki unsur intervensi ataupun pemerasan hanya edukasi yang dituangkan ke dalam narasi berita sesuai Perpres dan Permen, serta menuliskan keluh-kesah UMKM lokal yang mati karena adanya perdagangan pakaian bekas.

Ironis jika kontrol sosial dengan tujuan membangun perekonomian pengusaha lokal diterjemahkan oleh oknum seperti sebuah ancaman bahkan dinyatakan sebagai pemerasan, tentunya hal ini sangat mencederai nama baik wartawan.

Reporter: Irwandi

Tanggapi Berita Ini