Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang Melaksanakan Sidang Berbasis Online Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Berstatus Tahanan

Faktual.Net, Tangerang, Banten – Meningkatnya penyebaran pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) mendorong sejumlah lembaga penegak hukum bersepakat menggelar sidang berbasis online untuk perkara pidana. Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang turut berpartisipasi dalam pelaksanaan sidang berbasis online kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan yang berstatus Tahanan. Kamis (23/09/2021).

Dalam pelaksanaannya, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang melalui Sub Seksi Registrasi bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Tangerang, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan.

Menanggapi hal ini, Kadek Anton Budiharta selaku Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung para aparat penegak hukum guna kelancaran persidangan. Untuk itu, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang telah menyiapkan 2 ruang sidang online guna mendukung jalannya serangkaian proses memeriksa, mengadili, dan memutus perkara terdakwa oleh Pengadilan tersebut.

Baca Juga :  Kasus Susu Kedaluwarsa, Ketua Sidang RDP Kecewa Atas Ketidakhadiran Dinkes dan Komnas Anak Kota Kendari

“Kami berkomitmen penuh untuk terus melaksanakan sidang berbasis online bekerjasama dengan rekan kerja kami yakni Pengadilan Negeri Tangerang, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan. Hal ini tentu supaya proses persidangan dapat terus berjalan tanpa adanya hambatan,” kata Kadek Anton Budiharta.

Sidang berbasis online yang diselenggarakan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dilakukan mulai pukul 09.00 hingga selesai. Pelaksanaan sidang berbasis online di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (Perma Sidang Pidana Online).

Baca Juga :  Tuntut Keadilan, Didit Minta Cabut Sementara Izin Operasional Swalayan Marina Mart di Kendari

Perma ini mengatur tata cara pelaksanaan persidangan perkara pidana baik perkara pidana dalam lingkup peradilan umum, militer, maupun jinayat secara daring (online).

(Red)

Tanggapi Berita Ini