Faktual.net,Jeneponto,Sulsel – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa seorang perempuan lanjut usia di Dusun Sapiri, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Terduga pelaku berinisial WS alias Bogar (36), seorang buruh bangunan, ditangkap di Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Jumat (5/6/2026).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin AIPTU Abd. Rasyad dengan dukungan Resmob Polda Sulawesi Selatan dan Unit Jatanras Polresta Palu.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/48/II/2025/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 8 Februari 2025. Korban diketahui bernama Basse Daeng Ngintang, warga Dusun Sapiri, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diketahui berada di wilayah hukum Polresta Palu. Setelah melakukan koordinasi lintas wilayah, tim gabungan bergerak melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan BTN Fairuz Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Menurut keterangan kepolisian, saat menjalani pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban sebelum korban meninggal dunia. Pelaku juga mengaku berada di bawah pengaruh minuman keras tradisional saat melakukan aksinya.
Dalam pengakuannya, pelaku mendatangi rumah korban pada dini hari, masuk melalui bagian belakang rumah, kemudian membekap korban, mengikat tangan korban menggunakan jilbab, serta menutupi wajah korban menggunakan bantal sebelum melakukan tindakan kekerasan seksual.
Setelah kejadian tersebut, pelaku meninggalkan kampung halaman dan sempat berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya menetap di wilayah Sulawesi Tengah untuk menghindari kejaran aparat.
Saat proses pembawaan dari Sulawesi Tengah menuju Jeneponto pada Sabtu (6/6/2026), pelaku disebut sempat berusaha melarikan diri. Petugas telah memberikan tiga kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Aparat kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur yang mengenai kedua betis pelaku. Setelah mendapat perawatan medis di RSUD Lanto Daeng Pasewang, pelaku dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Jeneponto menyatakan akan terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter : Sattu
















