Faktual.net – Jakarta Timur, DKI Jakarta – Kamis, 7 Mei 2026 – Jakarta terus digembar-gemborkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno sebagai kota yang sedang melangkah menuju taraf kota kelas dunia. Berbagai pembangunan fisik, peningkatan sarana dan prasarana, hingga upaya mengangkat citra ibu kota di mata internasional terus digalakkan dan diperkenalkan ke hadapan publik.
Namun, di tengah gemerlap kemajuan dan segala pencapaian yang ditampilkan, tersimpan kenyataan pahit yang tak dapat dibantah: hak asasi sebagian warga Jakarta —khususnya hak untuk beribadah dengan tenang, aman, dan bermartabat— nyatanya masih terabaikan serta belum sepenuhnya dijamin perlindungannya oleh pemerintah yang memerintah.
Kami menilai hal ini sangat bertentangan. Mustahil Jakarta layak disebut sebagai kota yang beradab, modern, dan menjadi teladan dunia, jika pada kenyataannya masih ada warganya yang harus berjuang keras hanya untuk mendapatkan tempat beribadah yang layak. Percuma segala kemajuan dibanggakan dan dipamerkan, apabila di sisi lain hak asasi yang paling mendasar ini justru masih diabaikan serta dibiarkan berlarut-larut selama puluhan tahun. Kondisi ini jelas mencoreng citra Jakarta dan menjadikan seluruh ambisi tersebut terasa hampa serta tidak berarti.
Kenyataan ini terlihat nyata di wilayah Jakarta Selatan. Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Ciganjur misalnya, sudah puluhan tahun lamanya tidak diizinkan mendirikan gedung ibadah sendiri. Akibatnya, mereka terpaksa menempuh perjalanan cukup jauh hanya untuk dapat beribadah dengan menumpang di Gereja Cilandak Marinir. Belum lagi nasib Jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Tanjung Barat yang dulunya dapat beribadah dengan aman dan tertib, kini harus mengungsi ke Gelanggang Olahraga Pasar Minggu setelah terpaksa meninggalkan gedungnya saat proses perbaikan. Demikian pula halnya dengan Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Jagakarsa di Jalan Durian. Meski telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan bersosialisasi dengan masyarakat sekitar dalam waktu yang lama, mereka tetap dipaksa pindah dan kini harus menumpang di kawasan Jalan TB Simatupang.
Persoalan ini jauh lebih dalam daripada sekadar urusan perizinan atau perselisihan di tingkat kelurahan dan kecamatan. Hal ini merupakan bukti nyata bahwa hak asasi warga negara untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya belum mendapatkan perlindungan yang sungguh-sungguh dari pemerintah. Ketidaknyamanan, rasa takut, hingga gangguan terhadap ketenangan batin yang dialami para jemaat tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat dibiarkan begitu saja. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jakarta Selatan beserta jajarannya selama ini belum mampu menciptakan suasana kerukunan dan keadilan bagi seluruh warga tanpa memandang perbedaan keyakinan.
Oleh karena itu, saya menuntut agar Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno tidak lagi memandang persoalan ini sebagai perkara sepele atau sekadar urusan di tingkat wilayah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib bertindak tegas, berani mengambil keputusan, dan turun tangan secara langsung untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas, menyeluruh, dan tidak lagi membiarkannya berlarut-larut tanpa jalan keluar yang jelas. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan mengapa persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan dengan keadilan, justru terus berlangsung puluhan tahun lamanya.
Jika Jakarta benar-benar serius ingin diakui sebagai kota global yang berkelas dunia, fondasinya harus dibangun di atas keadilan, kesetaraan, dan penghormatan sepenuhnya terhadap hak asasi setiap warganya. Tidak pantas sebuah kota yang mengaku maju justru membiarkan sebagian warganya merasa terpinggirkan, terhalang haknya, dan tidak merasakan perlindungan penuh dari pemerintah yang seharusnya melayani mereka.
Keberhasilan sebuah pemerintahan tidak semata-mata diukur dari megahnya bangunan atau pesatnya pembangunan fisik. Lebih dari itu, keberhasilan diukur dari seberapa jauh ia mampu menjamin setiap warganya dapat hidup dengan tenang, beribadah dengan aman, dan merasakan hak-hak asasinya terlindungi sepenuhnya.
Sudah saatnya Pemerintah DKI Jakarta membuktikan janji dan komitmennya. Selesaikanlah persoalan ini sekarang juga, jangan biarkan terus menggantung menjadi luka yang makin melebar di tengah masyarakat. Sebab selama hak beribadah dan hak asasi warga masih terabaikan, segala ambisi menjadikan Jakarta kota kelas dunia hanyalah sekadar wacana kosong belaka.
Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D
Ketua Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (PEWARNA Indonesia) Provinsi DKI Jakarta
Ketua LBH No Viral No Justice DPD Provinsi DKI Jakarta
















