Example floating
Example floating
Ragam

Langgar Aturan Ini, Nelayan Bisa Dipenjara Enam Tahun

×

Langgar Aturan Ini, Nelayan Bisa Dipenjara Enam Tahun

Sebarkan artikel ini

Faktual. Net, Buton Tengah. Para nelayan saat ini harus semakin berhati-hati dalam melakukan proses penangkapan ikan, pasalnya bila melanggar Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 maka masyarakat nelayan bisa dikenakan sanksi pidana (Penjara) paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1.200.000.000 (Satu miliar dua ratus juta rupiah).

Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Gu Iptu Imran kepada awak Faktual.Net usai rapat sosialisasi Teknologi Penangkapan Ikan Ramah Lingkungan di aula Desa Walando, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Selasa kemarin (18/9/2018).

Sosialisasi yang dihadiri unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dan diikuti oleh puluhan tokoh masyarakat tersebut mengangkat tema “Membangun Mindset Nelayan Cinta Lingkungan Serta Partisipasi Masyarakat Dalam Menjaga dan Melestarikan Sumber Daya Perikanan Secara Berkelanjutan”.

“Berdasarkan Undang-Undang tentang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, tentunya ada tindakan hukum yang akan menjerat pelaku, ancaman hukumannya enam tahun, dalam pasal 84 ayat (1) itu bahkan sampai satu miliar dua ratus juta rupiah denda material,” ungkap Kapolsek Gu.

Menurut pria dengan pangkat dua balak ini, menangkap ikan tidak harus menggunakan bahan peledak, tetapi bisa dengan cara yang ramah lingkungan seperti memancing, pasang jaring dan sebagainya.

Mindset masyarakat yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak selama ini kata dia, harus dihilangkan melalui program sosialisasi Dinas Perikanan ke seluruh Kecamatan.

“Ada dua wilayah di Kecamatan Gu ini yakni Kelurahan Watulea dan Bombonawulu, yang berdasarkan kesepakatan unsur Muspika, bahwa disana akan diidentifikasi, bagi pelaku-pelaku yang menangkap ikan dengan tidak ramah lingkungan,” tegasnya.

Iptu Imran juga mengharapkan, output pelaksanaan kegiatan tersebut minimal memiliki target serta dapat meningkatkan kesadaran bagi masyarakat nelayan di Buteng.

“Melalui kegiatan ini maka masyarakat nelayan kita berdayakan, dia berlaku seperti aparat, minimal dia mampu melakukan pencegahan terhadap masyarakat lainnya agar tidak menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan,” harapnya.

“Apabila masyarakat sudah terbiasa dan terlatih dengan disiplin, maka nanti kita akan adakan kesepakatan untuk hukum adat, dengan para tokoh masyarakat,” sambungnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Buton Tengah Muh. Rijal saat konfirmasi mengatakan, diadakannya kegiatan tersebut bertujuan membangun mindset nelayan cinta lingkungan.

“Pada prinsipnya untuk menghentikan pelaku pengeboman ikan, pelaku potasium, tidak cukup hanya melibatkan para Kapolsek, Dinas Perikanan, Pemda, pihak Polres, Kodim, tapi harapan kami agar pekerjaan ini sampai ditingkat bawah,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, untuk melakukan penghentian tindakan pengeboman ikan oleh oknum tak bertanggung jawab maka perlu keterlibatan semua stake holder, mulai dari Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, aparat Kepolisian, bahkan pihaknya turut melibatkan dewan guru disetiap sekolah sebagai tenaga pendidik.

“Bahkan kami di Kecamatan Gu merupakan langkah pertama kita lakukan bersama Kapolsek, membangun berita acara kebersamaan untuk perubahan membangun minsed masyarakat nelayan disamping selaku penangkap ikan maka sekaligus mereka juga mengawasi lingkungan lautnya, sehingga tidak terkesan bahwa ini hanya tugas-tugas Kepolisian, tapi ini merupakan tugas kita bersama, karena untuk keberlangsungan anak cucu kita kedepan,” tambahnya.

Rijal juga menuturkan, agenda lain yang ditambahkan dalam kegiatan tersebut yakni penandatanganan berita acara kesepahaman bersama tentang penghentian pengeboman ikan, serta pendataan potensi perikanan di Buteng yang dimulai dari tingkat Dusun maupun Desa/Kelurahan.

“Termasuk peserta asuransi nelayan, karena ada pergantian kartu asuransi nelayan, harapan kami bulan Desember nanti sudah tuntas semua data nelayan, pendataannya kami akan turun langsung ke semua Desa,” pungkasnya. (**)

Tanggapi Berita Ini