Faktual.net – Bogor, 26 Agustus 2026 — Persidangan sengketa tanah nomor 88/Pdt.G/2026/PN Bgr di Pengadilan Negeri Bogor semakin menegangkan. Jika pada sidang sebelumnya Penggugat yang menghadirkan saksi, kali ini giliran Tergugat Ujang Suprapto yang mengajukan saksi untuk membongkar fakta sejarah kepemilikan tanah yang disengketakan.
Sidang sempat tertunda sejenak, namun setelah berkas dan dokumen lengkap diserahkan, persidangan kembali dibuka. Saksi dari pihak Tergugat maju ke depan, disumpah menurut keyakinannya, dan mengungkapkan fakta kunci yang selama ini menjadi dasar kepemilikan tanah tersebut.
Dari keterangan saksi, terungkap bahwa sebagian tanah yang diperdebatkan dulunya merupakan milik kakek saksi, yang kemudian dijual kepada seorang Wan Haji yang dikenal luas di masyarakat sebagai Bapak Sumiar — tidak lain adalah orang tua dari Ujang Suprapto. Saksi juga menegaskan adanya penanda fisik yang tak asing bagi warga setempat, yaitu Lapangan Bola Haji Sumiar, yang keberadaannya menjadi bukti nyata dan memperkuat jejak kepemilikan tanah tersebut sejak puluhan tahun silam.
Suasana sidang sempat berubah dan menegang saat Majelis Hakim mengingatkan saksi bahwa seluruh keterangan diberikan di bawah sumpah. Kuasa Hukum Tergugat — Firmansyah, Sigit, Galih Putra Perdana, dan Aryza Wisnu Wardana — turut memandu jalannya pemeriksaan.
“Dari rangkaian fakta dan riwayat yang terungkap hari ini, semoga Pengadilan tidak mengabulkan gugatan kepada Tergugat. Saksi-saksi dari pihak Penggugat diragukan kredibilitasnya. Polanya tampak menyasar tanah yang sudah jelas kepemilikannya, seolah hendak diklaim ulang dengan cara-cara yang patut dipertanyakan keabsahannya. Masih banyak hal yang belum terjawab dan menyisakan tanda tanya besar.” — tegas Kuasa Hukum Tergugat.
Ujang Suprapto selaku Tergugat menyampaikan harapannya dengan penuh keyakinan:
“Saya hanya memohon keadilan yang sesungguhnya. Jangan sampai di ruang sidang ini ada praktik kecurangan yang memutarbalikkan fakta. Tanah ini punya sejarah, punya saksi, punya bukti resmi dari pemerintah. Saya mohon Majelis Hakim melihat kebenaran yang sebenarnya.”
Majelis Hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada 28 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan surat-surat serta peninjauan lokasi langsung tanah yang disengketakan — langkah krusial untuk memastikan kebenaran di lapangan, termasuk keberadaan Lapangan Bola Haji Sumiar yang kini menjadi saksi bisu sekaligus bukti kuat dalam perkara ini. (Red/JS)














